Natan Pasomba divonis 1,5 tahun penjara

  • Senin, 28 Oktober 2019 21:58 WIB

Mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Natan Pasomba divonis majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan anggota Komisi XI DPR Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN 2017, APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait