Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat resmi menahan mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husin atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
 
"Tersangka atas nama Abang Tambul Husin resmi ditahan di Rutan Pontianak hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Kurniawan, dihubungi Antara dari Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.

Baca juga: Kejati Kalbar tetapkan mantan Bupati Kapuas Hulu jadi tersangka
 
Dikatakan Pantja, penahanan terhadap Abang Tambul Husin dilakukan sekitar pukul 13.40 WIB, dengan cara dilakukan pemanggilan resmi oleh pihak Kejati.
 
Menurut dia, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak, untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.
 
" Penetapan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan tim sembilan pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006," jelas Pantja.

Baca juga: Kejati Kalbar periksa saksi kasus mantan Bupati Kapuas Hulu
 
Disampaikan Pantja, selain Abang Tambul Husin, satu tersangka dengan kasus yang sama yaitu atas nama Musta'an.
 
" Kami lakukan pemanggilan keduanya, namun yang datang untuk sementara ini baru Abang Tambul Husin," ucap Pantja.
 
Sementara itu berdasarkan data yang di peroleh ANTARA, terkait kasus tersebut sudah ada beberapa tim sembilan yang telah diproses hukum diantaranya Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu, Wan Mansor, mantan Camat Putussibau Utara, Mauluddin, dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu, M Arifin.
 
Selain itu penyedia jasa atau kontraktor atas nama Daniel alias Ateng, mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius, kemudian RA Sungkalang.

Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019