Saya tidak melarang menggunakan cadar atau celana cingkrang, selama yang bersangkutan tidak mengganggu yang mengakibatkan orang lain dirugikan
Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengatakan dirinya tidak melarang memakai cadar dan celana cingkrang selama tidak menganggu orang lain.

"Saya tidak melarang menggunakan cadar atau celana cingkrang, selama yang bersangkutan tidak mengganggu yang mengakibatkan orang lain dirugikan," katanya di Sungailiat, Jumat menanggapi rencana pemerintah melarang ASN memakai cadar atau celana cingkrang di kantor.

Baca juga: Gubernur Babel sebut Indonesia penghasil lada terbesar dunia
Baca juga: Gubernur Babel ajak mahasiswa tak dambakan pekerjaan seragam


Gubernur menganggap, pemakaian cadar atau celana cingkarang merupakan pemahaman dari suatu keyakinan seseorang yang tidak mudah untuk dilarang.

"Saya melihat orang yang memakai celana cadar atau celana cingkrang di Bangka Belitung jumlahnya tidak dominan dan masih dalam tahap wajar atau tidak mengganggu hak orang lain," katanya.

Gubernur mengatakan, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang dan tentunya pemerintah provinsi tidak ada dasar melarang hak orang lain.

"Mengganggu hak orang lain dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memakai cadar atau celana cingkrang," jelasnya.

Dia mengimbau, agar seluruh masyarakat di wilayah kerjanya tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan saling hormat menghormati hak orang lain.

"Persatuan dan kesatuan di masyarakat harus tetap diutamakan guna kepentingan bersama," kata Gubernur.

Baca juga: Pemprov pantau proses hukum penyerangan rombongan wakil gubernur Babel
Baca juga: Gubernur Babel umumkan UMP 2020 naik 8,51 persen

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019