Penutupan itu bukan hanya keinginan umat Muslim, namun juga seluruh umat beragama di Kota Ambon
Ambon (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) akan memfasilitasi penutupan lokalisasi Tanjung Batu Merah Kota Ambon, kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Hasil koordinasi Wakil Wali kota Ambon dengan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos akan melakukan sosialisasi sekaligus memfasilitasi proses penutupan lokalisasi," katanya di Ambon, Kamis.

Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan pada 25 November 2019 bagi seluruh pekerja sosial komersial di lokalisasi Tanjung Batu Merah.

"Sosialisasi ini terkait pemberdayaan ekonomi bagi PSK, warga sekitar, sekaligus memulangkan PSK yang tidak memiliki KTP Ambon ke daerah asal," ujarnya.

Baca juga: Taman anggrek menyemarakkan eks lokalisasi Sememi di Surabaya

Richard menjelaskan 110 PSK akan dipulangkan ke daerah asal yang terdiri atas enam PSK yang memiliki KTP Ambon dan sisanya dari luar daerah serta tersebar di beberapa kota.

"Sosialisasi tersebut akan dibicarakan terkait pemberdayaan setelah penutupan lokalisasi sekaligus biaya pemulangan ke daerah asal yang semua akan ditanggung pemerintah pusat," katanya.

Tahap awal penutupan lokalisasi dilakukan pada November 2019, tetapi terkendala gempa bumi yang melanda Kota Ambon sejak akhir September lalu.

Selanjutnya, terjadi pergantian menteri sosial sehingga perlu adaptasi serta koordinasi langkah konkrit yang akan dilakukan setelah terlaksana penutupan lokalisasi.

Setelah sosialisasi ditindaklanjuti dengan penutupan lokalisasi,yang didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon.

Penutupan lokalisasi tersebut bukan atas inisiatif Pemerintah Kota Ambon, melainkan permintaan dari MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat serta aparat TNI, dan Polri.

"Penutupan itu bukan hanya keinginan umat Muslim, namun juga seluruh umat beragama di Kota Ambon," katanya.

Baca juga: Seluruh lokalisasi prostitusi di Pulau Jawa telah ditutup
Baca juga: Kemensos sebut telah tutup 160 lokalisasi se-Indonesia

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019