ada empat orang, beberapa kali curi rumah kosong yang di depannya ada mobil
Jakarta (ANTARA) -
Polisi membekuk komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Jakarta Timur yg kerap menyasar sejumlah tempat tinggal korban dengan mobil terparkir di depannya.
 
"Modus pencurian di rumah kosong ini ada empat orang, beberapa kali curi rumah kosong yang di depannya ada mobil," kata Kapolrestro Jakarta Timur AKBP Arie Adrian di Jakarta Rabu pagi.
 
Komplotan yang terdiri atas AAR, AM, DS, dan DN selalu berbagi peran dalam membobol rumah kosong.
 
Aksi terakhir yang mereka lakukan terjadi pada Sabtu (19/11) sore di Gang Jelita I Nomor 20 RT06 RW10 Kelurahan Pulogadung, Rawamangun.

Baca juga: Dua pencuri rumah kosong dibekuk, salah satunya gasak uang Rp240 juta
 
AAR dan DS mendatangi target lokasi pencurian dan melakukan pengetesan rumah kosong dengan melempar kerikil ke pintu rumah.
 
Sementara BM mengawasi sekitar rumah korban dan mengamati apakah ada penghuni rumah yang keluar saat pintunya berulang kali diketuk dengan lemparan kerikil.
 
Setelah dipastikan kosong, kata Arie, pelaku kemudian memotong gembok pagar dan mencukil jendela rumah korban.
 
Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur sejumlah harta benda korban yang ditinggal di dalam rumah, termasuk mobil.

Baca juga: Pencuri rumah kosong di Bekasi dihakimi warga hingga kritis
 
"Mobil yang dibawa kabur jenis Toyota Avanza B 1204 TGY berikut BPKB, uang tunai dolar Singapura dan rupiah senilai total jutaan rupiah," katanya.
 
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membawa kabur file rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV) sebagai kamera pengawas di rumah korban.
 
Dari hasil laporan korban kepada polisi, para pelaku ditangkap pada Senin (21/11) di rumah kontrakan Jalan Cempaka Jaya Nomor 12 RT02 RW06 Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi.

Baca juga: Polres Metro Bekasi ringkus kawanan pencuri rumah kosong
 
"Dari empat tersangka satu di antaranya yakni DN masih berstatus buron, termasuk penadah mobil berinisial BM yang masih kita kejar," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019