Jakarta (ANTARA) - RUU tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas 2020, namun sifatnya tidak "dilimpahkan" karena masa kerja terlanjur selesai.

RUU KKS dalam Prolegnas 2020 diusulkan Komisi I DPR, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS.

RUU KKS pada DPR RI periode 2014-2019 sempat diusulkan atas inisiatif anggota Badan Legilatif DPR, namun batal disahkan hingga berakhirnya periodisasi DPR.

Dalam periode 2019-2024, RUU KKS masuk dalam Prolegnas tetapi sifatnya tidak "dilimpahkan" karena masa kerja terlanjur selesai, karena DPR, pemerintah, dan DPD hanya menyepakati empat RUU yang pelimpahan, yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13/1985 tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara .
Baca juga: Anggota DPR dukung RUU Keamanan Siber perkuat BSSN

Karena RUU KKS tidak masuk dalam RUU yang dilimpahkan itu maka pembahasannya harus dimulai dari nol meskipun naskah rancangan RUU tersebut sudah ada ketika diajukan pada periode lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPR dari FPKS, Abdul K Almasyari, membenarkan bahwa RUU KKS tidak dilimpahkan dari DPR periode lalu sehingga ketika nanti dibahas, akan dimulai dari nol.

Menurut dia, meskipun Naskah Akademik (NA) sudah disiapkan namun baru dalam tahap awal sehingga pembahasannya tidak akan melihat draf RUU KKS yang lama.

Baca juga: BSSN terus tingkatkan SDM keamanan siber

Menurut dia, tantangan dalam dunia siber nasional banyak sekali sehingga kalau tidak ada aturan yang jelas maka nanti acuan hukumnya tidak ada dalam memberikan hukum bagi pelaku kejahatan siber sehingga dibutuhkan UU yang secara khusus mengatur keamanan siber nasional.

Ia menilai penting terkait payung hukum yang mengatur siber nasional, karena serangan siber datang silih berganti, baik dari dalam maupun luar negeri sehingga dibutuhkan antisipasi.

Ia mencontohkan banyak informasi bohong atau hoaks dan penipuan jual beli daring berasal dari luar negeri dan pelakunya adalah orang Indonesia namun proxy account berasal dari luar negeri.

Baca juga: BSSN sebut kolaborasi diperlukan antisipasi serangan Siber

Karena itu dia menilai diperlukan payung hukum yang pasti dan mengatur agar penegak hukum jelas rujukan hukumnya seperti apa.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Mandenas, mendukung penguatan institusi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui RUU KKS yang telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2020.

Ia menilai RUU tersebut sangat urgen karena selama ini BSSN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53/2017 sehingga perlu ditingkatkan statusnya agar kewenangannya lebih besar.

Hal itu karena keberadaan BSSN yang mengacu pada Perpres akan terbatas dalam bertindak karena hanya sebagai tugas koordinasi saja.

Menurut dia, selama ini peran BSSN kurang kuat karena ada beberapa kewenangan yang perlu disinkronkan dengan beberapa instansi agar keamanan data siber masyarakat terjaga.

Ia menilai, peran BSSN perlu ditingkatkan untuk jamin keamanan siber bagi seluruh data-data yang ada di perbankan, pemerintahan, TNI, Polri termasuk BIN. Karena itu kalau kelembagaan BSSN diatur melalui UU maka lembaga tersebut tidak hanya menjalankan tugas koordinasi saja namun sebagai eksekutor.

Menurut dia, dalam RUU Ketahanan Siber nantinya perlu ditegaskan bentuk kerjasama dan kewenangan BSSN dengan lembaga lain seperti Polri, TNI, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anggota Komisi I DPR, Bobby Rizaldi, mengatakan RUU KKS akan dibahas dari awal karena pada periode lalu belum pernah dibahas karena Daftar Inventarisir Masalah (DIM) belum disampaikan pemerintah.

Ia menilai diperlukan badan khusus sebagai koordinator kegiatan keamanan siber sehingga keberadaan BSSN perlu ditingkatkan payung hukumnya menjadi selevel UU karena sebelumnya hanya diatur dalam Perpres Nomor 53/2017.

Menurut dia, UU yang nanti akan dibuat, mengatur kewenangan BSSN termasuk fungsi koordinatif antar-kementerian/lembaga agar tugas tidak tumpang tindih.

Terkait penguatan BSSN pada sektor mana saja, dia menilai lebih baik menunggu konsep pemerintah karena TNI memiliki pertahanan siber, Polri punya kejahatan siber, dan Badan Intelijen Negara (BIN) punya intelijen siber.

Ia menilai RUU KKS yang baru diharapkan menjadikan BSSN sebagai penghela di sektor keamanan siber nasional namun juga harus diatur fungsi koordinatif lembaga tersebut dengan Polri sebagai penegak hukum yang memiliki kejahatan siber sedangkan BSSN peleburan dari lembaga sandi dan keamanan siber di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu menurut dia, koordinasi juga harus dilakukan BSSN dengan BIN sebagai koordinator intelijen nasional yang juga memiliki UU sendiri.

Wacana BSSN
Pembahasan RUU KKS pada periode lalu menimbulkan banyak pertentangan di berbagai kalangan karena isi RUU tersebut dinilai banyak yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait keamanan siber sehingga pembahasannya "mandek" lalu gagal disahkan.

Hal itu terlihat dengan peran sentral BSSN dalam semua sektor mulai dari keamanan siber nasional hingga siber intelijen.

Misal dalam pasal 31-33 RUU KKS yang lama menyebutkan peran sentral BSSN sebagai Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional. Artinya tiap penyelenggara keamanan dan ketahanan siber wajib memiliki Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang terkoneksi langsung dengan BSSN sebagai Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional.

Lalu ada beberapa poin pasal dalam RUU KKS lama yang menimbulkan polemik karena fungsi BSSN tumpang tindih dengan kementerian/lembaga lain.

Misalnya dalam Pasal 38 disebutkan bahwa BSSN melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang mengandung muatan perangkat lunak berbahaya untuk mendukung perlindungan terhadap masyarakat pengguna aplikasi elektronik. Tentu saja tugas BSSN dalam pasal 38 itu bertentangan dengan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lalu dalam Pasal 39 RUU KKS yang lama disebutkan BSSN berwenang menindak terhadap setiap orang yang terbukti melanggar keamanan dan ketahanan siber. Peran BSSN itu tumpang-tindih dengan divisi siber Kepolisian Indonesia yang menindak orang yang melanggar hukum dalam dunia siber.

Dalam pasal 47 RUU KKS disebutkan tugas BSSN melakukan deteksi terhadap ancaman siber padahal tugas tersebut sudah dijalankan BIN.

Karena itu dalam penyusunan RUU KKS saat ini, wacana yang berkembang salah satunya adalah leading sector siber ada di BSSN namun lembaga tersebut tidak masuk dalam masalah intelijen.

Hal itu disebabkan infrastruktur BSSN yang belum memungkinkan untuk mengemban tugas siber intelejen yang sudah lama dijalankan BIN, TNI dan Polri karena untuk mengambil alih tugas ketiga lembaga tersebut, BSSN perlu dukungan infrastruktur dan sumber daya manusian yang berpengalaman dan profesional.

Selain itu, wacana yang berkembang adalah dalam RUU KKS akan menjadi BSSN sebagai lembaga yang menangani kejahatan jual beli daring dan kasus informasi bohong atau hoaks yang berkembang di masyarakat dengan aturan yang akan dirumuskan.
 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019