Saat ini, penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah undang-undang, ucap Febri
Jakarta (ANTARA) - Petinggi Lippo Grup James Tjahaja Riady tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

James pada Kamis ini diagendakan diperiksa untuk tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO).

"Saksi James Tjahaja Riady, swasta yang diagendakan diperiksa untuk tersanka BTO hari ini tidak hadir. Penyidik belum menerima pemberitahuan alasan ketidakhadiran tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan jika saksi James tidak hadir tanpa alasan yang patut maka tentu sesuai hukum acara dapat dilakukan pemanggilan kembali atau permintaan bantuan pada petugas untuk menghadirkan.

Baca juga: Penahanan eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diperpanjang

"Saat ini, penyidik akan menyusun langkah berikutnya agar saksi dapat hadir mematuhi perintah undang-undang," ucap Febri.

Diketahui, James juga pernah diperiksa KPK pada 30 Oktober 2018 sebagai saksi untuk sembilan tersangka yang telah diproses KPK sebelumnya terkait kasus Meikarta.

Usai diperiksa, James mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Mencangkup segala hal dan saya memberikan semua itu dengan penuh kooperatif dan mendukung KPK dengan prosesnya. Saya sungguh apresiasi sikap KPK yang begitu profesional dan ramah itu, saya sangat apresiasi," kata James saat itu.

Baca juga: KPK tahan bekas Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto

Ia juga mengaku mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang juga telah diproses terkait kasus Meikarta, Namun, pertemuannya dengan Neneng tidak membahas masalah Meikarta.

Untuk diketahui, KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Tersangka Iwa diketahui meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019