Jakarta (ANTARA) - Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar transparan dan jujur ke publik apa alasan yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, kita sedang menguji dua alat bukti apa yang menjadikan saya sebagai tersangka dan ditahan. Saya amat sangat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," kata Toto di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK terima permohonan perlindungan saksi terkait kasus Meikarta

Baca juga: KPK dalami pertemuan James Riady dengan Neneng dari pemeriksaan Toto


Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya hanya dijebak oleh bawahannya, yakni Edi Dwi Soesianto.

"Edi Soes memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan penyidik KPK, rekaman ada pada saya. Intinya saya, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," ujar Toto.

Ia juga membantah telah memberikan uang Rp10 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin saat itu terkait perizinan Meikarta.

"Saya tidak terkait dengan perizinan Meikarta sebatas hanya administrasi saja. Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi, kasus saya ini bukan OTT tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata dia.

Sebelumnya, Toto telah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah setelah dirinya dituduh memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp10,5 miliar.

Diketahui, KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.

Baca juga: James Riady tidak penuhi panggilan KPK tanpa alasan

Baca juga: Penahanan eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto diperpanjang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019