Jakarta (ANTARA News) - Dua masalah krusial masih menjadi perdebatan alot dalam pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di DPR RI, sementara target ditetapkan pembahasan RUU itu selesai 22 Oktober ini. Dua masalah yang masih diperdebatkan fraksi-fraksi DPR adalah mengenai syarat prosentase dukungan partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengusulkan Capres dan Wapres. Kemudian mengenai perlu tidaknya presiden dan wakil presiden terpilih mundur dari jabatan pemimpin partai politik. Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres DPR, Tamam Achda, di Gedung DPR/MPR di Jakarta Jumat menjelaskan, perdebatan dua masalah itu diharapkan dapat diselesaikan sebelum Raker Pansus RUU Pilpres dengan pemerintah 20 Oktober. "Hingga lobi yang dilaksanakan 15 Oktober 2008, masih terdapat perbedaan besarnya prosentase dukungan, meskipun terdapat kecenderungan untuk menemui titik temu," kata dia. Golkar menginginkan persyaratan partai mencalonkan presidan adalah meraih 30 persen suara Pemilu legislatif. PDIP lebih toleran dengan menginginkan antara 20 hingga 30 persen, Partai Demokrat, PAN, Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) menghendaki 15 persen. PDIP beralasan bahwa persyaratan pencalonan yang menyentuh angka perolehan suara 30 persen hasil Pemilu legislatif dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil. Sedangkan, PPP dan PKB sudah menaikkan prosentase persyaratan dari angka 15 persen menjadi 20 persen. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008