Mataram (ANTARA) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, dan polisi kehutanan mengamankan puluhan batang kayu jati dari dalam kawasan hutan lindung wilayah Desa Semamung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga hasil penebangan liar.

Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letnan Kolonel Inf Samsul Huda dalam rilisnya yang diterima Antara di Mataram, Kamis, mengatakan puluhan batang kayu jati tersebut diamankan oleh petugas gabungan yang melaksanakan patroli pengamanan hutan.

Baca juga: Polres amankan perambah hutan lindung dan kayu ilegal

"Kayu tersebut ditemukan dalam keadaan berserakan di Kawasan Hutan Lindung Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa," kata Samsul Huda.

Petugas gabungan yang mengamankan puluhan batang kayu jati dari dalam kawasan hutan lindung tersebut berasal dari Kodim Sumbawa, Polsek Moyo Hulu, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Lante.

Baca juga: Petugas gabungan ungkap kayu ilegal di Ponorogo

"Dari hasil penghitungan, diamankan sebanyak 66 batang kayu gelondongan dengan panjang rata-rata dua meter," ujar dia.

Kini 66 batang kayu jati tersebut telah diangkut menggunakan jasa truk angkutan dan diamankan ke Kantor KPH Batu Lante di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Tim gabungan tangkap tangan ilegal logging

"Temuan yang menjadi langkah konkret petugas gabungan di lapangan ini akan terus digencarkan," katanya.

Menurut dia, hal itu dilaksanakan untuk menekan kegiatan perambahan dan penebangan liar di dalam kawasan hutan lindung yang menjadi tonggak penghidupan seluruh alam.

Berkaca dari temuan ini, Dandim Sumbawa juga mengharapkan agar seluruh pihak, terutama masyarakat pesisir hutan agar berpartisipasi dan bersama-sama mengamankan dan menyelamatkan hutan dari kerusakan.

"Dengan cara bersama-sama tentunya kita sudah menjaga fungsi hutan agar kembali sebagai sumber kehidupan bagi manusia, hewan, dan lingkungan," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019