Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat, menelusuri peran pemasok dan pemesan 2 kilogram sabu-sabu yang datang dari Aceh.

"Berangkat dari keterangan pelaku yang ditangkap, sekarang anggota masih terus mendalami apa ada pihak lain yang terlibat, termasuk peran pemasok dan pemesannya," kata Kepala BNNP NTB Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Senin.

Dalam kasus ini, baru terungkap dua peran kurir, baik dari pihak pemasok maupun pemesan barang. Untuk kurir dari pemasok asal Aceh, berinisial RR, dan kurir dari pemesan barang dari Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, berinisial FF yang ditangkap bersama sepupunya yang berstatus mahasiswa.

"Dari hasil pemeriksaan, sepupu FF yang masih berstatus mahasiswa ini memang belum ditemukan keterlibatannya, hanya sebatas ikut mengantar saja. Tapi tetap kita tahan dan lakukan pendalaman," ucapnya.

Ketiganya ditangkap Petugas BNNP NTB pada Sabtu (4/1) siang, di Jalan Raya Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, tepatnya depan Hotel Aruna. Petugas melakukan penangkapan ketika mereka sedang melakukan transaksi sabu-sabu.

Karenanya, dua dari tiga pelaku yang diamankan di Kantor BNNP NTB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Belakangan diketahui bahwa tersangka FF yang berasal dari Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, adalah seorang residivis narkoba.

"Jadi FF ini belum satu bulan keluar dari Lapas Sumbawa. Dia ini sebelumnya di penjara karena kasus narkotika dengan vonis empat tahun dan menjalani masa hukuman selama dua tahun lebih," ucap dia.

Lebih lanjut, untuk barang bukti sabu-sabu telah dilakukan penimbangan ulang di Disperindag NTB. Hasilnya, dikatakan bahwa berat bersih sabu-sabu yang pada awalnya diperkirakan mencapai 2 kilogram itu kini menjadi 1,977 kilogram.

Baca juga: BNNP NTB sita dua kilogram shabu-shabu beredar di Sumbawa

Baca juga: BNNP NTB ungkap peran pengendali pengiriman ganja kiloan dari Jakarta

Baca juga: BNNP NTB musnahkan 13,29 kilogram ganja barang bukti sitaan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020