Menjadi seorang guru dan itu terjadi. Maka ke sanalah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus
Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi periode 2003-2008 serta 2015-2020 I Dewa Gede Palguna akan kembali mengajar di kampus almamaternya, Universitas Udayana, Bali, setelah masa tugasnya berakhir 7 Januari 2020.

Dalam acara pisah sambut Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Palguna mengatakan sudah sejak lama cita-citanya adalah menjadi dosen.

"Menjadi seorang guru dan itu terjadi. Maka ke sanalah saya akan kembali, ke habitat asal saya yang saya cintai, kampus," tutur dia yang mengajak turut serta istrinya ke podium.

Baca juga: Palguna berpesan agar Daniel Yusmic tak tersesat di MK

Ia mengaku senang dapat kembali ke kampus dan berencana dalam waktu dekat menyelesaikan buku tentang Mahkamah Internasional yang kini masih ditulisnya hingga bab 2.

Target baru yang dipasangnya cukup sulit untuk orang yang perfeksionis seperti dirinya, yakni menerbitkan setidaknya satu buku setiap tahun.

Selain itu, Palguna ingin mendekat lagi dengan dunia seni dan banyak bergaul dengan seniman yang berpikiran merdeka.

Dalam seminggu, ia telah diminta membuat kata pengantar untuk pameran lukisan, peluncuran buku serta pameran seni. Ia berkelakar sepertinya hal itu pula yang akan menjadi pekerjaannya.

Baca juga: Hakim MK pertanyakan usia dewasa dalam gugatan Faldo Maldini

Ada pun Palguna digantikan Daniel Yusmic, hakim konstitusi usulan pemerintah dan merupakan hasil seleksi panitia seleksi yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

Daniel Yusmic mengucapkan sumpah jabatan dengan hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung Suhartoyo yang menjabat untuk kedua kalinya.

Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 141/P tentang Pengangkatan kembali hakim Konstitusi dari Mahkamah Agung Suhartoyo tertanggal 23 Desember 2019 dan Keppres No 1/P tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Presiden Daniel Yusmic Pancastaki Foekh tertanggal 6 Januari 2020.

Baca juga: Pemohon uji UU MD3 cabut permohonan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020