Jakarta (ANTARA News) - DPR RI meminta Dewan Energi Nasional (DEN) memrioritaskan perumusan kebijakan energi yang mengarah pada terciptanya ketahanan energi nasional (national energy security) yang berkelanjutan.

Usai DPR menyetujui 8 anggota DEN yang diajukan Presiden, Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto di Jakarta Selasa menyatakan, terwujudnya ketahanan energi nasional adalah hal yang mendesak dan harus diprioritaskan.

Lingkup ketahanan energi nasional mencakup beberapa subsistem yang terkait dan saling berketergantungan, yaitu ketersediaan energi (energy availability), keterjangakauan (eccessibility), penerimaan atas energi (energy acceptability) keamanan energi (energy safety) serta kesejahteraan masyarakat (social welfare).

Selain itu, kata Airlangga Hartarto yang juga Caleg Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang meliputi Bogor dan sekitarnya, DEN harus berperan aktif melakukan penguatan capacity building dan kelembagaan serta pengembangan infrastruktur energi.

"Sesuai UU No.30/2007 tentang Energi, pembentukan DEN sebagai badan yag bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertaggungjawab tas penyusunan kebijakan energi nasional," kata Airlangga.

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi VII DPR pada 23 September 2008, dari 16 nama yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR, ditetapkan 8 anggota DEN.

Berikut 8 anggota DEN yang telah disetujui DPR:

  1. Agusman Effendi (kalangan konsumen)
  2. Widjajono Partowidagdo (kalangan tekonologi).
  3. Prof. Ir. Rinaldy Dalimi (akademisi)
  4. Eddie Widiono (kalangan industri)
  5. Herman Darnel Ibrahim (kalangan industri)
  6. Tumiran (akademisi)
  7. Mukhtasor (kalangan lingkungan hidup)
  8. Herman Agustiawan (kalangan Konsumen)

(*)



Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009