Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru yang bertugas di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia menyerahkan proses hukum terhadap Md tersangka penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,01kilogram.

"Hari ini kami menyerahkan barang bukti sabu-sabu dan tersangka Md ke Polda Kalbar, untuk diproses hukum selanjutnya," kata Dansatgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Letkol (Inf) Kukuh Suharwiyono di Sanggau, Kamis.

Ia menjelaskan, keberhasilan digagalkannya upaya penyelundupan sabu ini berkat adanya informasi dari warga yang cemas terhadap peredaran narkoba, yang ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula, Minggu (23/2) sekitar pukul 01.30 WIB, dengan diamankannya seseorang berinisial Ms yang sedang melintas di pos jaga dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Plat nomor KB 2315 AI.

"Dari Ms ini, anggota kami tidak menemukan barang bukti narkoba, namun Ms menginformasikan ada rekannya di belakang yang juga akan melintas melewati pos. Dan benar saja, setelah 30 menit melintas seseorang berinisial Md membawa tas yang diduga berisikan sabu-sabu, setelah diperiksa ternyata isi tas berisikan enam paket sabu-sabu seberat 3,01 kilogram," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, Md kemudian diamankan ke Pos Kotis Gabma Entikong bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp516.000, sebilah parang, dua buah handphone, sebuah pomade, sebotol minyak wangi, satu set pemotong kuku, lima butir obat jenis Actimax dan sebungkus rokok Kalbaco.

"Dalam kasus ini, hanya Md yang berhasil kami amankan, sementara disaat anggota kami fokus memeriksa Md, dan tanpa disadari sekitar pukul 02.15 WIB, Ms berhasil melarikan diri memasuki wilayah Malaysia," katanya.

Di tempat terpisah, anggotanya yang ikut tergabung dalam tim TNI dan Polri, pada hari Senin (24/2) sekitar pukul 00.20 WIB juga berhasil mengamankan seseorang berinisial AS di Balai Karangan yang diduga sebagai pengedar narkoba.

"Tersangka AS, kami diamankan beserta barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, satu pak plastik pembungkus sabu-sabu, sebuah sendok penakar, satu timbangan digital, KTP pelaku, dua unit handphone dan senjata tajam jenis badik," katanya.

Untuk pelaku AS dan barang bukti, kata Dansatgas langsung diserahkan dan kemudian diamankan ke Polres Sanggau. Sementara untuk tersangka Md dan barang bukti sabu-sabu yang sebelumnya telah dites menggunakan narkotes milik Bea Cukai Entikong dengan hasil positif methampetamine diserahkan ke Polda Kalbar.

"Kami sudah berhasil mengamankan peredaran narkoba, selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polda Kalbar. Dan ini merupakan tugas khusus untuk memberantas peredaran narkoba, ke depan kami akan terus lakukan pemberantasan dan bekerja sama dengan instansi terkait," katanya.

Baca juga: Bahaya narkoba diingatkan kepada pelajar di perbatasan RI-PNG

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 1,5 ton gula di perbatasan

Baca juga: Satgas Pamtas Yonif Raider 300 sita 2.030 ton BBM ilegal



 

Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020