ini penting karena berkaitan dengan eksistensi masyarakat adatnya
Pekanbaru (ANTARA) - Provinsi Riau kini memiliki dua hutan adat di Kabupaten Kampar yang sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini suatu penghormatan bagi hutan adat," kata juru bicara Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TP2HAK), Hari Oktavia, di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan hutan adat tersebut bahkan secara langsung sudah diserahkan kepada datuk yang mengelola hutan tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, pada 21 Februari lalu.

Baca juga: Masyarakat adat Sigi minta TNLL legalkan pengelolaan hutan secara adat
Baca juga: Pemerintah diharapkan dukung masyarakat adat untuk jaga hutan


"Biasanya SK hutan adat diserahkan presiden di Istana Negara, tapi kita langsung Presiden datang ke Riau," ujarnya.

Pengakuan hutan adat merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial Pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk memberi akses legal kepada masyarakat untuk kelola kawasan hutan. Ada lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan hutan adat.

"Empat skema lainnya berupa pemberian izin pengelolaan dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Tapi hutan adat bukan pemberian izin, tapi perlakuan berbeda dengan empat skema yang lain. Ini tanpa jangka waktu, diberikan kepada masyarakat adat yang secara nyata tegakan hutannya ada dan fungsi adat masih berjalan," katanya.

Baca juga: Hutan Adat, sebuah warisan untuk generasi mendatang
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat adalah keharusan


Dua hutan adat yang sudah diakui tersebut adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare. Untuk hutan adat kenegerian Kampa terbagi dalam dua hamparan, masing-masing diberi nama Ghimbo Lidah dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampar.

"Mengapa pengakuan ini penting karena berkaitan dengan eksistensi masyarakat, adatnya. Tegakan yang ada di sana buktikan mereka mampu kelola hutan," katanya.

Ia mengatakan hutan adat berfungsi melindungi kawasan hutan sebagai habitat satwa selain untuk fungsi ekonomi, sosial dan adat masyarakat setempat. Hutan adat juga merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik sumber daya alam.

"Selain itu dipastikan tak ada kebakaran hutan dan lahan di sana karena masyarakat adat menjaganya. Seperti di Imbo Putuih, lokasi hutan adat itu berbatasan dengan kebun perusahaan sawit tapi masyarakat adat masih menjaganya," katanya.

Baca juga: 1.645 ha Hutan Adat di Kalimantan diserahkan pemerintah
Baca juga: Masyarakat adat protes ke Dinas Kehutanan Papua


Ia mengatakan kini TP2HAK akan mendampingi masyarakat adat untuk membuat rencana pengelolaannya. Hutan adat tersebut memiliki banyak potensi lainnya seperti untuk wisata alam dan pusat pendidikan lingkungan. Rencana pengelolaan ini akan melibatkan semua pihak, tentunya masyarakat adat yang menjadi penentu keputusannya.

Menurut dia, Hutan Adat Imbo Putuih selama ini sudah menjadi sumber benih kulim yang merupakan tanaman asli khas hutan tropis Sumatera. "Bibit kulim sudah semakin sulit ditemukan, di Imbo Putuih sumber benih kulim dan sudah beberapa kali menjadi lokasi proyek lembaga internasional," katanya.

Anggota TP2HAK Redo, menambahkan bahwa hutan adat yang masih dijaga tersebut juga cocok sebagai penitipan satwa liar yang menjadi barang bukti tangkapan aparat kepolisian maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Karena BBKSDA Riau sekarang kesulitan tempat untuk menampung satwa titipan tersebut, itu bisa dititipkan di hutan adat," katanya.

Baca juga: Bupati Landak sampaikan terimakasih kepada Presiden terkait Hutan Adat
Baca juga: Presiden serahkan sertifikat TORA dan SK Hutan Adat di Kalbar


Anggota Tim Asistensi Kemajuan Perlindungan Masyarakat Adat Riau (Tanjak), Elwamen, menambahkan Riau sebenarnya punya banyak masyarakat adat, namun dalam pengakuan hutan adat baru ada dua yang diakui pemerintah.

Padahal menurut dia, dari hasil penelitian Lembaga Adat Melayu Riau, ia mengatakan sedikitnya ada 308 masyarakat adat yang ada di Riau saat ini.

"Namun, dari pemerintah daerah sendiri baru Kabupaten Kampar yang memiliki Peraturan Daerah tanah ulayat (adat)," katanya.

Baca juga: Jaga hutan adat untuk keberkahan ibu kota baruBaca juga: KLHK keluarkan peta dan wilayah indikatif khusus untuk hutan adat
Baca juga: Hutan dan Masyarakat Adat Seberuang

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020