Palu (ANTARA) - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Ari Tri menegaskan akan memperketat pengawasan orang asing yang masuk dan ke luar dari wilayah Sulteng, menyusul wabah Coronavirus disease 2019 (COVID-19) .

"Khusus di Sulteng, pintu masuk seperti Pelabuhan Pantoloan Palu mendapat pengawasan dari petugas imigrasi, terutama saat kedatangan dan pemberangkatan kapal," katanya di Palu saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Palu di Jalan Tanjung Dako, Kamis.

Baca juga: Jokowi evaluasi penyelenggaraan acara keagamaan yang libatkan massa

Ia mengatakan setiap kali ada kapal penumpang Pelni yang merapat di pelabuhan, petugas imigrasi naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang turun atau naik.

Dia menegaskan selama ini, belum ada seorang pun warga negara asing (WNA) yang ditemukan sebagai penumpang kapal yang turun atau naik ke kapal.

Namun, katanya, jika ada orang asing yang akan turun di pelabuhan, pihaknya tidak akan mengizinkan untuk turun dari kapal.

Hal tersebut terkait dengan virus cocona yang kini menjadi perhatian besar Pemerintah Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah yang telah mengambil langkah konkret mencegah meluasnya wabah penyakit yang terkenal cukup ganas dan cepat menular.

Baca juga: Sulsel kawal ketat pemulangan peserta Ijtima se-Asia

Ari Try yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wahyu mengatakan mengantisipasi virus COVID-19, jajaran keimigrasian di daerah ini juga telah mengambil langkah pencegahan terutama terkait dengan pelayanan publik berupa pengurusan berbagai dokumen keimigrasian seperti permohonan paspor maupun izin tinggal bagi warga negara asing.

"Pimpinan sudah menetapkan portat terkait pencegahan visus dimaksud dan sudah dilaksanakan oleh kantor imigrasi yang ada di Palu dan juga Luwuk, Kabupaten Banggai," kata dia.

Di Sulteng, hanya ada dua kantor imigrasi yakni satu berkedudukan di Palu, Ibu Kota Provinsi Sulteng dan satu lagi di Luwuk, Ibu Kota Kabupaten Banggai. Untuk Kantor Imigrasi Luwuk melayani beberapa kabupaten yakni Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali dan Morowali Utara.

Sementara Kantor Imigrasi Palu melayani Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Buol dan Tolitoli.

Seperti yang dilakukan Kantor Imigrasi Palu sekarang ini, semua petugas yang melayani kegiatan pengurusan paspor dan izin tinggal diwajibkan menggunakan masker dan juga mencuci tangan sebelum dan sesudah melayani pemohon.

Baca juga: Presiden Jokowi minta penerapan protokol kesehatan sederhana COVID-19

Begitu halnya bagi pemohon diharuskan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker demi keamanan dan kenyamanan.

"Dan ini semua dilakukan guna mengantisipasi virus corona yang cukup membuat masyarakat panik," ujar Ari Tri.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Wahyu mengaku sejak merebaknya wabah corona langsung berdampak terhadap permintaan paspor menurun drastis.

Penurunan permintaan paspor tidak hanya dirasakan dampaknya di jajaran Imigrasi Palu, tetapi merata ke seluruh kantor imigrasi di Tanah Air.

Bayangkan saja yang sebelumnya permohonan paspor bisa sampai 50 orang per hari, tetapi saat ini turun tinggal belasan orang per harinya.

Masyarakat tampaknya banyak yang menunda mengurus paspor karena masih khawatir dan takut terinfeksi virus corona.

"Bapak lihat sendiri, orang yang datang mengurus paspor di kantor hari ini sangat sepi. Hanya ada beberapa orang saja terlihat mengurus dokumen keimigrasian," kata dia.

Masyarakat kebanyakan lebih memilih untuk tidak melakukan kegiatan dan tinggal di rumah mereka masing-masing.**

Baca juga: Wamenag: Tablig di Gowa batal
Baca juga: Gubernur Babel tinjau penanganan COVID-19 di Pelabuhan Pangkalbalam
Baca juga: Boyolali liburkan 1.492 sekolah cegah penyebaran COVID-19

(T.BK03/)
Seorang ibu terlihat sedang mencuci tangan sebelum mengurus paspor di Kantor Imigrasi Palu. . (Antara/Anas Masa)

Pewarta: Anas Masa
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020