Maklumat Kepolisian Republik Indonesia untuk dipatuhi
Langgur (ANTARA) - Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, di Langgur, Minggu, menyampaikan Maklumat Kepolisian Republik Indonesia untuk dipatuhi seluruh elemen di wilayah tersebut dalam rangka penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Thaher.

Menurutnya, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Isi Maklumat Kapolri itu, di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan sosial yang dimaksud meliputi pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lain yang sejenis.
Baca juga: Kapolri keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan penularan COVID-19

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, serta unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, agar tidak dilakukan.

Kemudian, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan banyak orang dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Terakhir, masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Polres Pasaman Barat tidak berikan izin keramaian antisipasi COVID-19

Usai membacakan maklumat tersebut, Thaher menyatakan, maklumat ini langsung diinformasikan ke seluruh masyarakat oleh perangkat daerah yang turun ke seluruh wilayah Maluku Tenggara, sehingga dapat diketahui dan dipatuhi oleh semua elemen di daerah ini.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020