mendeteksi ikan hasil pemboman lebih mudah karena dapat dilihat dari fisiknya, seperti tulang dan punggung rusak, serta bagian dalam ikan hancur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan laboratorium uji untuk mendeteksi kondisi ikan yang telah ditangkap apakah hasil dari destructive fishing (aktivitas penangkapan ikan tidak ramah lingkungan) atau bukan.

"Kami sedang mengembangkan laboratorium uji untuk mendeteksi ikan-ikan yang pengambilannya dengan cara destructive fishing," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa hal itu menunjukkan bahwa KKP terus berkomitmen meningkatkan mutu produk perikanan Indonesia sekaligus menjaga kelestarian alam.

Sejauh ini, masih menurut dia, BKIPM sudah bisa mendeteksi ikan-ikan hasil pengeboman.

Namun, lanjutnya, untuk yang ditangkap dengan menyemprotkan racun, pihaknya belum dapat mendeteksi.

Rina menjelaskan, sulitnya pendeteksian karena ikan yang ditangkap menggunakan racun biasanya hanya pingsan dan akan pulih setelah dipindahkan ke air yang tak terkontaminasi.

"Sedangkan mendeteksi ikan hasil pemboman lebih mudah karena dapat dilihat dari fisiknya, seperti tulang dan punggung rusak, serta bagian dalam ikan hancur," jelasnya.

Melalui pengembangan uji laboratorium, ujar Rina, pendeteksian ikan akan dilakukan lewat darah. Pihaknya bekerjasama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan Institut Pertanian Bogor untuk merealisasikan inovasi tersebut.

KKP melarang penangkapan ikan dengan racun karena dapat merusak ekosistem. Di antaranya membunuh terumbu karang dan biota laut lain.

Rina memastikan, ikan-ikan hasil destructive fishing, baik pengeboman maupun racun, tidak akan lolos sertifikasi.

Sebagaimana diketahui bahwa Ikan yang tidak lolos sertifikasi berarti tidak bisa dikirim ke daerah tujuan.

"Kalau kami bisa mendeteksi bahwa ikan-ikan ini diambil dengan cara menghancurkan terumbu karang atau menggunakan racun, maka kita bisa langsung tolak biar tidak boleh dilalulintaskan. Si pengusaha ini tentu tidak mau produknya tidak lewat, maka dia akan meneruskan ke suppliernya untuk tidak melakukan destructive fishing," ucapnya.



Baca juga: KKP apresiasi deklarasi nelayan hentikan bom ikan
Baca juga: Pengamat: perlu tegas atasi penggunaan bom ikan
Baca juga: Hentikan penggunaan bom, potassium, dan dinamit untuk ikan

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020