Kota Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau, DR Erdianto Effendy SH, MHum berpendapat kurang tepat pihak kepolisian menerapkan pasal 14 UU no 4 tahun 1984 dan pasal 212 dan pasal 214 KUHP terkait aksi warga yang menolak pemakaman korban COVID-19.

"Sebab pasal 14 UU no. 4 tahun 1984 menyasar orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Apakah proses pemakaman bagian dari kegiatan penanggulangan wabah," kata Erdianto di Pekanbaru, Senin.

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait seorang perawat berusia 38 tahun yang bekerja di RSUP Kariadi, Semarang, meninggal dunia. Perawat tersebut sebelumnya dinyatakan positif Covid-19. Pemakaman perawat itu sempat ditolak oleh warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, hingga akhirnya dipindahkan.

Baca juga: Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19

Menurut dia, pasal berikutnya yang juga terkait penerapan Pasal 212 menyasar mereka yang melawan petugas, apakah menolak proses pemakaman dapat ditafsir melawan petugas?

Ia mengakui dirinya tidak sepakat juga jika harus setiap persoalan digunakan hukum pidana, karena tidak semua persoalan kehidupan harus diselesaikan dengan hukum pidana.

"Sebaiknya dalam kasus-kasus penolakan pemakaman pasien positif COVID-19 diselesaikan dengan sarana lain seperti pemahaman agama dan nilai-nilai Pancasila untuk menghormati kemanusiaan," katanya.

Selain itu, ia sepakat bahwa imbauan Gubernur Jateng itu layak ditiru oleh daerah lain jika terjadi kasus yang sama disamping itu memang perlu pendekatan secara sosial.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa kaget saat mendengar informasi terkait sekelompok warga Ungaran menolak pemakaman jenazah perawat positif Covid-19 di Ungaran, daerah Sewakul, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4).

Selain meminta maaf atas kasus penolakan jenazah perawat positif Covid-19 di Semarang itu, Ganjar juga tidak ingin peristiwa penolakan pemakaman jenazah tersebut kembali terulang.

Apalagi perawat, katanya, merupakan pahlawan kemanusiaan yang rela berkorban dan harus dihormati jasa perjuangannya. Ganjar juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama pun sudah berfatwa bahwa mengurus jenazah itu wajib hukumnya, sedangkan menolak jenazah itu dosa.

"Semestinya kita memberi hormat dan penghargaan kepada seluruh tenaga medis di mana pun berada serta mendoakan agar mereka selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," katanya. 

Baca juga: Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapis
Baca juga: Perawat Indonesia sayangkan penolakan jenazah COVID-19

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020