Jakarta (ANTARA) - Pengawasan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perdana di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, hanya dilakukan pada kendaraan di koridor masuk ke Jalan Ahmad Yani, Rabu pagi.

Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 09.00 WIB, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Dinas Perhubungan setempat hanya memilah kendaraan di pintu masuk Tol Jakarta-Cikampek samping Metropolitan Mal Bekasi, Jalan Ahmad Yani.

Pengawasan terhadap pengendara di pintu masuk utama wilayah Kota Bekasi itu berlangsung sejak pukul 05.00 WIB dengan melibatkan puluhan aparat.

Beberapa pengendara dihentikan laju mobilnya sebab melanggar ketentuan formasi duduk yang ditentukan peraturan PSBB.

Tidak hanya kendaraan pribadi, namun kendaraan berplat merah milik sejumlah instansi pun turut dihentikan aparat karena pelanggaran tersebut.

Bahkan sejumlah pelanggar ketentuan kapasitas penumpang diarahkan petugas untuk putar balik kembali ke dalam tol.

Baca juga: Perjalanan kereta pagi dari Stasiun Bekasi tidak terpengaruh PSBB
Baca juga: Pelanggar PSBB Kota Bekasi diancam pidana setahun
Baca juga: Stasiun Bogor masih ramai, antrean terjadi saat naik-turun KRL
Seorang pengendara mobil dinas dihentikan petugas di Gerbang Tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, Bekasi Berat, Rabu (15/4/2020), karena melanggar ketentuan formasi duduk. (ANTARA/Andi Firdaus)

Sementara pada pintu masuk tol arah Jakarta dan Cikampek di samping Showroom Honda Ahmad Yani tidak tampak pengawasan aparat.

Kendaraan jenis sedan, minibus, bus umum dan truk bertonase berat memasuki tol tanpa diawasi aparat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi yang turut mengawasi jalannya pemeriksaan di cek poin Tol Bekasi Barat 1, Ikhwanudin mengatakan, pengawasan hanya berlaku bagi kendaraan masuk wilayah Kota Bekasi.

"Sebab untuk mengantisipasi kendaraan masuk saja. Ada 32 titik pemeriksaan oleh petugas di Kota Bekasi," katanya.

Baca juga: 11 pasar tradisional Bekasi terapkan transaksi online
Baca juga: Kota Bekasi berlakukan PSBB Rabu mendatang


Lokasi itu berada di Perbatasan Bantar Gebang - Cileungsi Bogor, Perbatasan Medan Satria-Tarumajaya, Perbatasan Medan Satria -Cakung, Perbatasan Molek-Lubang Buaya Jaktim dan Perbatasan AL Hakim-Kalimalang Jaktim.

Perbatasan Jatiwarna-Cipayung, Perbatasan Jatimurni-Cilangkap,
Perbatasan Jatiraden-Pondok Ranggon, Perbatasan Nusantara-Cibubur dan Perbatasan Kranggan-Pondok Ranggon.

Petugas juga mengawasi di Perbatasan Bintara Cakung, Perbatasan Bintara Pondok Kopi, Perbatasan Bintara Jaya-Pondok Kopi, Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW.13), Perbatasan Kota Baru-Cakung (Perum Harapan Regency RW 14) dan Perbatasan Kota Baru Cakung (Jl. Harapan Baru).

Perbatasan Bintara Jaya-Duren Sawit (Sumber Artha), Perbatasan Bekasi Utara-Tambun (Giant Wisma Asrii), Perbatasan Pondok Ungu Permai-Babelan dan Perbatasan Teluk Pucung-Babelan, Perbatasan Bulak Kapal-Tambun serta Perbatasan Margahayu-Tambun (Kalimalang).

Sedangkan lintasan tol yang diawasi petugas di antaranya Exit Toll Bekasi Barat, Exit Toll Bekasi Timur, Exit Toll Jatiasih, Exit Toll Jatiwarna, Exit Toll Jatiwaringin, Exit Toll Jatibening dan Exit Toll Kalimalang (Kota Bintang).

Petugas juga berjaga di Perbatasan Bekasi Utara-Kabupaten Bekasi, perbatasan Mustika Jaya-Setu Kali Membang (Jl. Cimuning-Setu), Perbatasan Mustika Jaya-Setu (Jl. Baru Grand Wisata Pintu Selatan).
Baca juga: 5 ASN Kota Bekasi sembuh setelah positif COVID-19
Baca juga: Patroli gabungan Pemkot Bekasi bubarkan kerumunan cegah COVID-19

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020