Jakarta (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (27/4/2020) diwarnai dengan pertimbangan mencari nama baru untuk mengganti judul RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengatakan setuju sekali apabila nama RUU Cipta Kerja diganti dengan RUU Kemudahan Berinvestasi.

"Saya ini senang dengan (usulan) Pak Sarman Simanjorang tadi mengatakan ini bukan Cipta Kerja ini, Undang-Undang Kemudahan Berinvestasi namanya," ujar dia, mengomentari usulan yang pertama kali dicetuskan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia, Sarman Simanjorang.

Baca juga: Apindo ingin penjelasan soal penundaan klaster ketenagakerjaan

Dahlan mengatakan alasan persetujuannya mengenai perubahan nama itu adalah karena materi muatan RUU Cipta Kerja tentang bagaimana menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya sangat sedikit sekali.

"Kita lihat dari klaster yang dihadirkan dan dari materi muatan yang hadir, ini justru terkait dengan lapangan kerja seluas-luasnya dan penciptaannya itu sangat sedikit sekali," ujar Arteria.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menangkap keinginan pemerintah membuat payung hukum untuk kebangkitan ekonomi.

Baca juga: Terkait Ciptaker, DPR: pernyataan Presiden sesuai keinginan Baleg

"Ya, sebelum COVID-19 saja kita sudah agak stagnan (pertumbuhan ekonominya), apalagi setelah COVID-19 ini. Tentu harus ada satu percepatan-percepatan pembangunan yang kita bisa menciptakan lapangan kerja, kita bisa membangkitkan ekonomi kita lagi," kata dia.

Ia kemudian mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kebangkitan Ekonomi. RUU tersebut nantinya tidak hanya memangkas regulasi yang berbelit-belit, namun juga mengakomodir keinginan untuk membangkitkan ekonomi dengan tetap menjamin hak-hak masyarakat.

"Hak buruh misalnya, untuk jaminan kesejahteraan buruh. Kemudian hak atas tanah yang dimiliki oleh publik, termasuk juga masyarakat adat. Kemudian jaminan atas lingkungan hidup, kemudian para petani, dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Ia ingin mengetahui apakah adanya permasalahan hak-hak masyarakat yang disebutkan tadi harus dikesampingkan dulu dengan alasan untuk membuka investasi seluas-luasnya atau justru bisa dikompromikan agar ikut masuk dalam pembahasan RUU Omnibus Law yang saat ini masih bernama RUU Cipta Kerja.

"Misalnya persoalan penyederhanaan izin yang terkait dengan lingkungan hidup, bagaimana kita mengkompromikannya (agar) perizinan ini dimudahkan tetap kita mengedepankan adanya jaminan atas lingkungan hidup," ujar dia.

Baca juga: Baleg DPR: Penolak RUU Ciptaker harus tawarkan ide alternatif

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, juga menyatakan sepakat apabila RUU Cipta Kerja diganti namanya.

Ia berpandangan RUU Omnibus Law itu hanya memuat satu saja klaster Ketenagakerjaan, selebihnya justru berbicara soal ekonomi global dan tantangannya bagi perekonomian Indonesia di masa mendatang.

"Karena itu kami mengusulkan untuk nama nanti, usul saja kami yakni Rancangan Undang-Undang atau RUU Pembangunan Ekonomi Baru Indonesia," kata Syamsurizal.

Baca juga: F-NasDem apresiasi pernyataan Puan terkait kluster ketenagakerjaan

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020