penangkapan ini sekaligus menjawab beberapa laporan yang menyebutkan bahwa kegiatan destructive fishing masih marak di beberapa tempat.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap pelaku penangkapan ikan yang merusak dengan menggunakan bom di Sulawesi Utara.

"Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun karena selain sangat merusak sumber daya ikan dan lingkungannya perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan bahwa penangkapan ini sekaligus menjawab beberapa laporan yang menyebutkan bahwa kegiatan destructive fishing masih marak di beberapa tempat.

Baca juga: Polair Polda Papua ringkus tiga nelayan pengguna bom saat tangkap ikan

Petugas KKP menyergap tiga pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, 30 April 2020.

Tb menjelaskan bahwa ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02 pada posisi koordinat 00°48.350’ LU dan 124°41.200’ BT.

Turut pula diamankan beberapa barang bukti di antaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring. Tb mengindikasikan upaya para pelaku untuk mengelabui para petugas.

"Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat kami. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan. Namun berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut”, jelas Tb.

Tb memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini.

"Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Pak Menteri kami akan tindak tegas para pelaku illegal fishing dan destructive fishing meskipun di masa tanggap darurat COVID-19 ini," ujar Tb.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP-KKP mencium indikasi peningkatan eskalasi destructive fishing di sejumlah wilayah khususnya pada daerah-daerah yang selama ini rawan.

"Hasil analisis kami, ada peningkatan tren destructive fishing beberapa bulan terakhir ini khususnya di masa COVID-19. Oleh sebab itu kami berupaya menyiapkan aparat kami untuk merespon realitas tersebut," jelas Eko.

Baca juga: Nelayan pengguna bom ikan di Flores Timur dihukum 1,3 tahun penjara

Terkait dengan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini, Eko juga menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku tidak mudah karena operasi intelijen sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu.

"Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil mengendus praktik destructive fishing ini setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk pengintaian selama hampir dua bulan terakhir. Jadi operasi intelijen ini lebih dulu," ucap Eko.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP KKP.

Selama dua bulan terakhir, diketahui sebanyak 29 pelaku destructive fishing diringkus aparat lintas instansi di lima lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una una-Sulawesi Tengah, Halmahera-Maluku Utara, Flores Timur-Nusa Tenggara Timur, Sumbawa-Nusa Tenggara Barat, dan terakhir di Sulawesi Utara.

Para pelaku dilaporkan menggunakan menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk menangkap ikan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020