Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri mengatakan tahapan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 12 Mei 2020 lalu, telah menyalahi aturan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Kami melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU tersebut. Pertama secara formil, ada tahapan yang salah dilakukan DPR RI berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3. Kedua, secara materiil, kami sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut," ujar Hasan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Energy Watch: UU Minerba baru banyak untungkan negara


Ia menambahkan, pimpinan Komite II akan segera mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk meminta diterbitkan nota keberatan atau nota protes resmi DPD RI kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Bila perlu, materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU tersebut yang tidak diakomodasi oleh DPR, akan kami berikan kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hasan pula.

Senator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Utara itu mengatakan keputusan pimpinan Komite II DPD RI tersebut mengerucut dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, di antaranya Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Alirman Sori, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Silviana Murni, dan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Tb Ali Ridho yang digelar Rabu (20/5) malam di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai.

Selain Hasan, dalam pertemuan yang berlangsung empat jam itu, ada pimpinan Komite II lainnya, yakni Abdullah Puteh dan Bustami Zainuddin. Lalu hadir juga Senator DKI Jakarta Prof Jimly Asshidiqie dan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Senada dengan Hasan, senator Sumatera Barat Alirman Sori juga menyoroti proses pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

"Itu prosesnya hampir sama. Maka tidak salah, akan banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Alirman.
Baca juga: Koalisi organisasi non-pemerintah pertimbangkan uji materi UU Minerba


Ia berharap apa yang dilakukan Komite II dengan meminta pimpinan melayangkan nota keberatan atau surat protes tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi semua lembaga negara, khususnya DPR dan Presiden, agar memperhatikan dan melaksanakan amanat konstitusi dan undang-undang dalam proses bernegara, terutama berkaitan dengan proses legislasi.

"DPD ini wakil daerah. Dan Undang-Undang Minerba itu berdampak langsung kepada masyarakat di daerah. Masukan dan suara kami wajib untuk diperhatikan dan diakomodasi. Karena itu, saya bisa memahami apa yang teman-teman Komite II lakukan. Ke depan, hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," kata Alirman.
Baca juga: Membedah isi revisi UU Minerba yang banyak berubah

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020