Kupang (ANTARA) - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, SH, MHum mengatakan, uji materi terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2020 tidak bisa diterima, karena sudah disetujui menjadi undang-undang.

"Sekarang Perppu sudah disetujui menjadi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020, maka gugatan tidak bisa diterima," kata Johanes Tuba Helan kepada ANTARA di Kupang, Minggu, (24/5).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kelanjutan uji materi terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2020 setelah disahkan menjadi UU.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Adapun perppu tersebut tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Menurut dia, dengan disahkannya menjadi UU, maka uji materi terhadap Perppu tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Dia menambahkan, rakyat tidak perlu resah dengan keberadaan UU tersebut, karena sama sekali tidak memberikan imunitas kepada pejabat negara yang menyalahgunakan keuangan negara.

Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum.

Baca juga: DPR sahkan Perppu COVID-19 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna

Baca juga: Pakar: Perppu nomor 1 tahun 2020 tak melindungi koruptor

Baca juga: Sri Mulyani: Perppu 1/2020 telah menjadi UU 2/2020

Baca juga: Yasonna tegaskan uji materi Perppu 1/2020 telah kehilangan objek

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020