Hari ini petugas menemukan 20 orang warga dari daerah zona merah di Provinsi Gorontalo dan langsung kami pulangkan.
Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai merazia kartu identitas penduduk (KTP) terhadap setiap orang yang hendak masuk di kabupaten tersebut melalui perbatasan dengan Kabupaten Gorontalo, di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.

"Ini adalah salah satu upaya kami memutus rantai penyebaran COVID-19 mengingat kabupaten ini masuk zona hijau, sementara ada informasi soal banyaknya warga dari zona merah di Provinsi Gorontalo bebas masuk dengan maksud mengunjungi keluarganya di hari raya lebaran. Makanya kita mulai membatasi pergerakan tersebut dengan merazia KTP," ujar Agus Musada, petugas perbatasan Gugus Tugas COVID-19 kabupaten, di Gorontalo, Senin.

Agus yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengatakan razia KTP perdana diterapkan Senin (25 Mei 2020).

Hari ini, katanya, petugas menemukan 20 orang warga dari daerah zona merah di Provinsi Gorontalo yang hendak masuk Gorontalo Utara untuk mengunjungi keluarga.

"Mereka langsung kami pulangkan atau dikembalikan ke tempat asal," ujarnya.

Baca juga: Bupati Gorontalo Utara batalkan keputusan shalat Id di lapangan

Sementara warga setempat yang tidak mengantongi KTP, langsung dikonfirmasi ke kepala desa untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar adalah penduduk desa itu.

Sekretaris Camat (Sekcam) Kwandang Ruli Tanaiyo selaku penanggung jawab sementara posko perbatasan tersebut mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan instruksi bupati terkait pemeriksaan KTP tersebut.
​​​​
Hal itu sudah berlaku sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap satu dan semakin diperketat selama PSBB tahap dua hingga 31 Mei 2020.
Mengingat orang dari luar kabupaten ini sengaja datang dengan maksud bersilaturahmi dengan keluarganya maupun mencari tempat untuk berwisata.

Akan tetapi razia KTP tidak diberlakukan bagi kendaraan yang memuat logistik dan aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di luar kabupaten itu.
Mereka hanya wajib menunjukkan identitas sebagai ASN atau pekerja di kabupaten ini, serta diwajibkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengisi data medis.

Penjagaan perbatasan tersebut didukung pihak TNI dan Polri, serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat, berjaga selama 1x24 jam.

Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Gorontalo Utara pastikan tolak pemudik

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020