Simpang Empat,- (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memberlakukan protokol kesehatan bagi warga binaan sebagai antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Protokol kesehatan COVID-19 tidak hanya diberlakukan untuk petugas dan pengunjung. Tetapi juga untuk penghuni atau warga binaan juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang disiapkan," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu, Donni Isa Dermawan di Simpang Empat, Jumat.

Baca juga: Seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Sijunjung jalani tes swab

Ia mengatakan di antara protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh warga binaan adalah tidak dianjurkan berkerumun di luar kamar hunian, semua kegiatan pembinaan, baik kemandirian maupun kerohanian dibatasi dan dianjurkan bagi warga binaan untuk mengikuti pola hidup sehat dengan cara membuat jadwal piket kebersihan kamar dan blok hunian.

Selain itu, membersihkan tempat tidur dan kamar mandi hunian setiap hari, dianjurkan kepada warga binaan untuk membersihkan badannya atau mandi dan mencuci tangan setiap hari.

"Kita juga memberikan makanan dan minuman setiap hari sesuai dengan menu yang bergizi dan tambahan extra puding serta pemberian multi vitamin," sebutnya.

Pihaknya juga menyiapkan kamar isolasi mandiri bagi warga binaan jika nanti ada terindikasi COVID-19.

"Hingga saat ini belum ada warga binaan atau petugas Lapas Talu yang terpapar COVID-19. Mudah-mudahan tidak ada," harapnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumbar koodinasi penanganan pegawai lapas positif COVID-19

Ia menyebutkan penerapan protokol kesehatan bagi warga binaan merupakan suatu keharusan sebagai antisipasi COVID-19.

Selai itu juga melindungi warga binaan kontak langsung dengan pengunjung yang datang.

"Isi penghuni lapas Talu hingga saat ini sekitar 80 orang dan yang dititipkan di Polres Pasaman Barat sebayak 39 orang," katanya.

Baca juga: Jalani "rapid test" di lapas, Bahar Smith negatif COVID-19

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020