Padang, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat merencanakan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen di Padang, Rabu, mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Walaupun hal itu belum keputusan akhir, kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari poenguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK.

Baca juga: Bustami pertanyakan urgensi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi
Baca juga: Bawaslu NTT: Perlu tambah anggaran pengadaan APD bagi pengawas pilkada
Baca juga: Tahapan pilkada KPU Yalimo kembali dibuka 15 Juni


“Kita akan gelar rapat pada Kamis untuk menindaklanjuti hal tersebut namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI,” kata dia.

Ia merencanakan apabila tahapan dimulai 15 Juni maka yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan.

Menurut dia tahapan tersebut dapat dimulai pada 17 atau 20 Juni 2020 dan pada Sabtu (6/6) pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut dengan bakal calon perseorangan.

“Ini ancang-ancang yang kita buat, apabila keputusan akhir KPU RI sudah disampai kepada kami maka tinggal melaksanakan saja,” kata dia.

Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Barat Izwaryani mengatakan kunci keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 adalah anggaran terutama untuk melengkapi kebutuhan petugas dalam memenuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

“Rancananya petugas di lapangan harus mengantongi surat negatif COVID-19 dan ini tentu butuh anggaran,” kata dia.

Menurut dia hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPU RI kepada KPU provinsi untuk pelaksanaan Pilkada pada Desember nanti. Apabila hal itu benar adanya, maka tahapan pemilu harus dimulai pada 15 Juni 2020.

“Kalau mulainya 15 Juni maka seluruh tahapan dapat berjalan tepat waktu namun itu tergantung pusat karena kita hanya menerima instruksi saja. Apabila ada insturksi maka akan kita laksanakan sesuai regulasi yang ada,” kata dia.

Ia mengatakan sejumlah tahapan yang tertunda yakni verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan, pemutakhiran data pemilih serta pelantikan PPS dan lainnya melibatkan orang banyak.

“Seluruh tahapan harus mengikuti protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dan lainnya,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020