Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sedang melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Penyidikan itu merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mantan anggota DPR Sukiman segera disidang kasus dana perimbangan

Ali merespons adanya informasi yang menyatakan lembaganya telah menetapkan seorang kepala daerah terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dana perimbangan tersebut.

Tim penyidik KPK, lanjut dia, sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara tersebut.

Saat ini, kata dia, KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Berikutnya, KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.

Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2018, KPK sempat memeriksa Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi Khairuddin perihal pembahasan dana perimbangan daerah untuk Labuhanbatu Utara dan dugaan aliran dana terkait dengan pengurusan tersebut.
Baca juga: KPK kembali panggil politikus PDIP Agung Rai kasus dana perimbangan

Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut Hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan. Dalam dakwaan kedua, Yaya bersama mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya terbukti menerima gratifikasi uang terkait dengan pengurusan DAK pada tahun anggaran 2018 Bidang Kesehatan di Labuhanbatu Utara.

Yaya dan Rifa meminta fee 2 persen dari anggaran. Diketahui bahwa pagu DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75,2 miliar dan pencairan DAK RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30 miliar.

Baca juga: Mantan pejabat Kemenkeu divonis 6,5 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020