Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua tersangka perihal dugaan penerimaan uang suap atas kegiatan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Tahun Anggaran (TA) 2016.

KPK, Kamis, memeriksa dua tersangka kasus suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla RI TA 2016, yaitu Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016 Leni Marlena (LM) dan anggota atau koordinator unit layanan pengadaan Bakamla RI TA 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka. Penyidik mengonfirmasi kepada tersangka tersebut pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek di Bakamla dan dugaan penerimaan uang atas kegiatan proyek tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK panggil dua tersangka suap proyek di Bakamla

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.

Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sedangkan Rahardjo sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga: Swasta dalam pengadaan di Bakamla merugikan negara Rp63,829 miliar

Rahardjo didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar karena melakukan korupsi pengadaan "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Dari perbuatan korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan Rahardjo memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya terdakwa selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60,329 miliar dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar," kata JPU KPK Feby Dwiyandospendy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).

Baca juga: JPU KPK limpahkan berkas perkara Dirut CMIT Rahardjo Pratjihno

PT CMI Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan produk-produk teknologi komunikasi dan telah beberapa kali menjadi rekanan (penyedia barang/jasa) bagi instansi pemerintahan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020