Pontianak (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Singkawang bersama Intelmob Batalyon B Pelopor Polda Kalimantan Barat menangkap tiga pria masing-masing berinisial RN alias KY, PO alias IP, dan UD yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Sementara satu pengedar berinisial AJ saat ini masih dalam pengejaran Polres Singkawang. Dari tangan tiga pelaku ini, kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 0,47 gram dan pil ekstasi sebanyak 6 butir dengan berat 2,4 gram," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut dia, ketiga pelaku ini berhasil diamankan di tiga TKP yang berbeda. RN alias KY diamankan di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pahlawan Gang Stempel, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Senin (8/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Polres Singkawang musnahkan narkoba hasil tangkapan dari WN Malaysia

Menurut keterangan RN alias KY, bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang disimpannya didapatkan dari AJ yang beralamat di Kelurahan Roban.

"Pada saat dilakukan pengejaran, ternyata AJ sudah tidak berada di rumahnya. Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh istrinya, anggota menemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 4 butir dalam kantong plastik klip warna orange seberat 1,6 gram dan uang tunai Rp700.000," katanya.

Sedangkan PO alias IP dan UD diamankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 20.00 WIB. PO alias IP diamankan di rumah yang beralamat di Jalan Mawar, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, anggota menemukan satu buah kotak korek api yang berisikan 3 paket dalam kantong plastik klip yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan di belakang lemari di kamar tidur yang ditempati ibunya ditemukan uang Rp200.000," katanya.

Baca juga: Polisi tembak bandar narkoba di Sumut

Anggota juga menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket di kamar tersangka. "Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari UD yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gang RDKS, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah," tuturnya.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap UD. Sewaktu dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti narkotika, karena narkoba tersebut sempat dibuang UD di belakang rumahnya sewaktu anggota datang.

Kemudian anggota melakukan pencarian, tetapi tidak menemukan barang bukti narkoba. Meski demikian, polisi tetap mengamankan UD untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Polda Kalsel tangkap napi asimilasi edarkan narkoba

Pelaku RN alias KY mengaku menyesal lantaran sudah menjual narkoba. "Sebelumnya saya sudah pernah menjalani hukuman karena kasus yang sama pada 2013," katanya.

Hukuman kali ini yang merupakan kedua kalinya, dan dia berharap ini menjadi yang terakhir kali. "Saya sangat menyesal," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020