Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dua tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

"Tersangka AHB dan Tersangka RS dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam Keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB
Baca juga: DPD PDIP Sumsel usul pemberhentian Aries HB
Baca juga: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim bukan hal membanggakan


Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan 25 Juli 2020.

Adapun dilakukannya perpanjangan masa penahanan antara lain karena penyidik masih memerlukan waktu untuk kembali mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di 2019.

Saat ini, baik Aries maupun Ramlan masih ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK Kavling C1 Jakarta Selatan.

Ramlan bersama Aries telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020