Alhamdulillah kami sudah menyampaikan hasil kerja panitia angket dan kondisi Jember secara keseluruhan bersama sejumlah tokoh masyarakat kepada Mendagri di Jakarta
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah menyerahkan hasil kerja panitia angket kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian secara langsung yang disaksikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattaliti di Jakarta pada Senin (22/6).

"Alhamdulillah kami sudah menyampaikan hasil kerja panitia angket dan kondisi Jember secara keseluruhan bersama sejumlah tokoh masyarakat kepada Mendagri di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dihubungi per telepon dari Jember, Selasa.

Menurutnya Mendagri sangat menghormati keberadaan lembaga DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif tersebut merupakan representasi wakil rakyat.

Baca juga: DPRD Jember bentuk panitia hak angket untuk kebijakan Bupati

"Pak Tito memahami bahwa DPRD sebagai fungsi kontrol yang harus dihormati pemerintah daerah dan bukan hanya dalam fungsi pemerintahan, serta dalam mengambil setiap kebijakan seharusnya pemerintah melibatkan peran lembaga legislatif," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri terkait laporan hasil kerja panitia angket DPRD Jember yang sudah dilakukan semaksimal mungkin selama 60 hari untuk menyikapi kondisi Kabupaten Jember.

Sebelumnya panitia angket menyampaikan lima rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan dan kesimpulan yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jember pada 20 Maret 2020.

Baca juga: Konflik Bupati-DPRD Jember, Tito tunggu keputusan Gubernur Jatim

Rekomendasi pertama, meminta aparat penegak hukum yakni KPK, kejaksaan agung, dan Polri untuk menyelidiki dugaan tindak pidana khusus yang ditemukan oleh panitia hak angket.

Kedua, meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember melibatkan OPD terkait dan semua pemangku kepentingan atas temuan panitia hak angket itu.

Ketiga, panitia angket merekomendasikan agar semua penyedia barang dan jasa berbasis konstruksi rangka atap baja ringan menggunakan aplikator resmi bersertifikat.

Keempat, memohon kepada Mendagri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember karena dinilai banyak kebijakannya yang melanggar aturan, dan rekomendasi kelima yakni meminta kepada DPRD Jember untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas hasil penyelidikan panitia hak angket.

Baca juga: Ketua DPD janji bawa persoalan DPRD dan Bupati Jember kepada Presiden

Baca juga: Bawaslu Jatim: Politisasi bansos COVID-19 terjadi di Jember

Baca juga: Semua fraksi DPRD Jember setuju gunakan hak menyatakan pendapat

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020