Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar akan mendalami kasus warga negara asing asal Rusia bernama Maksim Markelov (24) karena diduga membuat keonaran dan dianggap meresahkan masyarakat di Kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, Bali.

"Iya, jadi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Mengwi sebelumnya telah menindaklanjuti laporan warga setempat tentang adanya warga asing yang diduga membuat keonaran, tidak pernah bayar atau ada ribut-ribut lah, dari laporan itu tim pora menyerahkan ke Kanim Denpasar untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat malam.

Surya menjelaskan Kanim Denpasar akan mengirimkan surat resmi ke Kelurahan Pererenan terkait laporan ada warga asing yang diduga membuat keonaran. Surat resmi ini bertujuan untuk memastikan betul atau tidak Maksim Markelov membuat onar dan meresahkan.

Baca juga: Imigrasi akan deportasi WNA penanggung jawab yoga massal di Bali

"Jadi, kalau dia resmi meresahkan maka nanti dia akan dideportasi. Selain itu, untuk izin tinggalnya juga sudah berakhir 11 April kemarin, tapi untuk sementara karena ada PermenkumHAM nomor 11, dia bebas visa. Jadi tidak masalah, cuma nanti imigrasi Denpasar tetap akan bersurat dulu, jika memang meresahkan ada dasar imigrasi menindak dia," jelas Surya.

Maksim Markelov sudah berada di Bali sejak Desember 2019 hingga saat ini. Selama proses pengamanan untuk dibawa ke Imigrasi, kata Surya, bahwa warga Rusia itu tidak melakukan perlawanan. Selain itu, saat dimintai keterangan Maksim Markelov terlihat seperti dalam kondisi depresi.

"Dia tidak ada melawan, cuma dia kayak depresi. Jadi kita belum bisa menyimpulkan dia kehabisan uang atau gimana, itu belum jelas. Yang pasti kita akan bersurat, betul tidak telah meresahkan di sana," katanya.

Ia menambahkan setiba di Kantor Imigrasi, Maksim Markelov juga menjalani rapid test COVID-19. Selama menunggu hasilnya, Maksim Markelov ditahan sementara di ruang Detensi Imigrasi Kelas 1 Denpasar.

"Sampai di Imigrasi langsung kita lakukan rapid test karena lagi pandemi corona. Sekarang kita tahan di detensi dulu menunggu hasil rapid test," ucap Surya.

Baca juga: WNA asal Selandia Baru diadili karena narkotika di PN Denpasar

Baca juga: WNA Amerika ditangkap polisi diduga curi emas di Kuta Bali

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020