Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar (Dubes) RI untuk Thailand, Muhammad Hatta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana DIPA tahun anggaran 2008/2009 pada KBRI di Bangkok.

"Berdasarkan hasil evaluasi pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, terdapat cukup bukti keterlibatan Muhammad Hatta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni, Djumantoro Purbo (Wakil Dubes) dan Suhaeni (Bendahara KBRI di Thailand).

Kapuspenkum menambahkan tersangka Muhammad Hatta secara bersama-sama dengan tersangka Suhaeni dan tersangka Djumantoro Purbo melakukan tindak pidana korupsi.

"Penetapan Muhammad Hatta sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-79/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 23 Oktober 2009.

Ia menambahkan tersangka Muhammad Hatta akan diperiksa dan didengar keterangannya pada Rabu (28/10) mendatang.

Hal senada dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, yang menyatakan tim penyidik memiliki bukti cukup kuat terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini hasil keterangan dari pemeriksaan saksi dan tersangka," katanya.

Keterkaitannya dalam kasus itu, kata dia, yakni melakukan kebijakan dengan tidak menyetor uang dana DIPA ke negara.

Kasus tersebut diduga bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp2,5 miliar, dan dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain, tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dana dari DIPA itu diduga untuk pembentukan panitia penyelenggaraan Indonesia Day 2008 di Bangkok, pembentukan Satgas Penanggulangan WNI yang tertahan di Bangkok, pembentukan panitia penyelenggaraan serta pelaksanaan KTT ASEAN ke-14.

Selanjutnya, untuk pembayaran tunjangan kemahalan bagi pegawai setempat dan guru pada KBRI di Thailand.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009