Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menelusuri pelanggaran hukum yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait pemberian surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

"Saya sudah bentuk tim khusus terdiri dari jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Siber yang didampingi Div Propam Polri untuk memproses tindak pidana yang nanti akan kami selidiki," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Tidak hanya memeriksa Brigjen Prasetijo, pihak lain yang diduga terlibat dalam pemberian keistimewaan kepada Djoko Tjandra juga akan diperiksa, termasuk adanya dugaan pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 dan pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Pemeriksaan terhadap (pencabutan) red notice, pejabat-pejabatnya (yang diduga terlibat) akan diperiksa, munculnya surat kesehatan atas nama Djoko Tjandra juga akan diperiksa Propam dan Tim Khusus," tegas Sigit.

Kabareskrim berjanji hasil penyelidikan nantinya akan dibuka ke publik sebagai wujud transparansi Polri.

"Kami akan buka secara transparan hasilnya bila ada dugaan pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang termasuk kalau ada aliran dana, baik di Polri atau di tempat lain. Bila dalam penelusuran ada pihak-pihak yang kami dapati terkait masalah-masalah tersebut, hasilnya akan kami tindak lanjuti secara tuntas," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca juga: IPW apresiasi pencopotan Prasetijo terkait surat jalan Djoko Tjandra

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian di Indonesia.

Neta menyebut surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Neta juga menyebut ada jenderal bintang satu berinisial NW yang kini menjabat sebagai Sekretaris Interpol Indonesia yang diduga menjadi pihak yang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Divpropam Polri langsung memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo.

Prasetijo pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Baca juga: Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Wakil Ketua MPR apresiasi Kapolri dalam kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Kabareskrim pimpin penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020