Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Kota Depok Usman Haliyana mengatakan warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta.

"Warga yang meninggal dunia akibat COVID-19 dengan diperkuat data yang mendukung akan mendapatkan santunan kematian," kata Usman Haliyana di Depok, Kamis.

Baca juga: Dinas Sosial Kota Depok salurkan Bansos Kemensos

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.

Usman menjelaskan untuk mendapatkan santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan korban meninggal positif COVID-19, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan fotokopi legalisasi tiga lembar.

Kemudian, fotokopi KTP ahli waris tiga lembar, KK ahli waris tiga lembar, fotokopi KTP dan kartu keluarga korban, serta fotokopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisasi tiga lembar.

Baca juga: Santunan ahli waris korban COVID-19 sedang diproses

Baca juga: Gugus Tugas terima Rp3,4 triliun dari Kemenkeu untuk tangani COVID-19


Selain itu, cantumkan nomor telepon genggam ahli waris, fotokopi rekening tabungan ahli waris sebanyak tiga lembar, dan yang utama akta kematian dari Disdukcapil Kota Depok. Apabila persyaratan telah dilengkapi, ahli waris akan diberikan santunan kematian COVID-19 sebesar Rp15 juta.

Usman menambahkan pihaknya hanya menghimpun data dan lakukan verifikasi. Persyaratan harus lengkap untuk selanjutnya santunan akan diproses langsung oleh Kemensos.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020