Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum pada Sabtu (25/7) yang masih menarik dibaca hari ini, mulai LPSK siap melindungi saksi yang memiliki informasi terkait Djoko Tjandra hingga desakan ICW kepada DPR agar membentuk hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.


Berikut rangkuman beritanya:

1. LPSK siap lindungi saksi yang miliki informasi terkait Djoko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi, dan mau membuka suara terkait buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

"Tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang diketahui melibatkan sejumlah perwira tinggi di tubuh Kepolisian, di mana kabarnya Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

2. Polda Sumsel petakan daerah rawan kamtibmas saat pilkada

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya memetakan daerah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di tujuh kabupaten Sumsel.

"Pemetaan daerah mana saja yang dinilai rawan gangguan kamtibmas perlu dilakukan untuk melakukan persiapan personel pengamanan dan peralatan pendukung agar seluruh tahapan pilkada dapat berjalan sesuai harapan bersama," kata Kabid Humas Polda Sumsel Komber Pol Supriadi di Palembang, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

3. 32 peserta lolos seleksi uji publik calon anggota Komisi Yudisial

Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama 32 peserta yang lolos uji publik secara daring untuk menjadi anggota KY 2020-2025.

"Dari 54 orang peserta uji publik secara daring seleksi calon anggota Komisi Yudisial, yang dinyatakan lulus adalah sebanyak 32 orang," kata ketua pansel Maruarar Siahaan seperti tertuang dalam pengumuman hasil seleksi administrasi pemilihan calon anggota KY yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

4. ICW desak DPR gunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra

Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

5. Dua warga Rusia segera dideportasi dari Bali

Denpasar (ANTARA) - Dua warga negara asing asal Rusia, Rodion Antonkin (40) dan Albina Mukhamdullina (31) akan dideportasi karena melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama di Bali.

Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu, mengatakan kedua warga Rusia tersebut telah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya Bebas Visa Kunjungan (exemption) dengan mengadakan kegiatan yoga yang menarik massa dan memungut biaya untuk dirinya secara pribadi (bekerja) di salah satu vila daerah Ubud, Gianyar.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020