Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menghimbau masyarakat yang berada di wilayah zona merah agar tetap melaksanakan
Shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Hal ini bertujuan untuk kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama untuk mencegah
penularan COVID-19 di Kota Palangka Raya yang juga menyesuaikan dengan surat edaran Kementerian Agama dalam pelaksanaan Idul Adha 2020," kata Fairid di Palangka Raya, Kamis.

Imbauan itu juga telah tercantum dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang pedoman penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban 1441 H di masa pandemi yang disampaikan Gugus Tugas COVID-19 Kota Palangka Raya.

Dalam surat itu, pemerintah kota juga mengeluarkan panduan tentang pelaksanaan Idul Adha 2020 yang diselenggarakan pengurus masjid di "Kota Cantik".

Baca juga: MUI Medan perbolehkan Shalat Idul Adha berjamaah

Baca juga: Presiden Jokowi dan keluarga akan Shalat Idul Adha di Bogor


Untuk itu, pihaknya melalui Tim Gugus Tugas dalam perayaan Idul Adha juga akan melakukan pengawasan dan pengecekan kesiapan pihak masjid yang akan menyelenggarakan Ibadah Salat Idul Adha 1441 H.

Saat ini sudah banyak masjid atau panitia yang menyelenggarakan Ibadah Shalat Idul Adha yang telah berkoordinasi untuk dilakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19.

Adapun pedoman yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masa pandemi COVID-19 antara lain, menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya, melakukan sterilisasi di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha, membatasi pintu atau jalur masuk dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi semua jamaah. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Kemudian penerapan jarak shaf shalat minimal 1,5 meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha (tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya).

Berikutnya, pelaksanaan sumbangan atau sedekah jamaah tidak menjalankan dengan kotak (wadah yang berpindah-pindah tangan).

Ketentuan lainnya jamaah harus membawa sajadah alas shalat sendiri, menggunakan masker sejak keluar rumah, dan selama pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha.

Pihak masjid harus menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun dan mewajibkan semua jamaah cuci tangan terlebih dahulu ketika akan memasuki lokasi pelaksanaan.

Terakhir menghimbau untuk tidak mengikutkan Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19.*

Baca juga: Di Banjarmasin, tak ada larangan shalat Idul Adha di masjid-lapangan

Baca juga: Dewan Masjid Indonesia: Sterilisasi masjid sebelum shalat Idul Adha

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020