Tapaktuan (ANTARA News) - Belasan wartawan cetak dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Aceh Selatan melalukan aksi damai untuk menolak intimidasi dan krimanalisasi terhadap pers yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

Aksi yang mendapat pengawalan ketat aparat keamanan Polres Aceh Selatan itu berlangsung di simpang Keude Arue Tapaktuan, Kamis (3/12).

Koordinator aksi, Chairan mengatakan aksi tutup mulut dan teaterikal yang dilakukan para jurnalis di daerah penghasil pala itu juga sebagai bentuk protes terhadap dua oknum jaksa yang dianggap telah melakukan intimidasi terhadap wartawan di Tanggerang, provinsi Banten.

Wartawan di daerah itu juga menolak segala bentuk kriminalisasi pers, sebab bertentangan dengan kebebasan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No.40/1999 tentang pers.

"Kebebasan pers di Indonesia dijamin dalam UU No.40/1999. Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis," kata kameraman salah satu televisi swasta itu.

Dalam aksi tutup mulut itu, mereka juga membentangkan tulisan-tulisan yang berisikan dukungan moral dan penolakan terhadap pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap pers.

Wartawan juga membagi-bagikan pena yang diikat pita hitam sebagai bentuk keprihatinan dan simbol matinya kebebasan pers dalam aksi yang berlangsung sekitar 30 menit itu.

Para wartawan juga meletakkan berbagai peralatan jurnalistiknya seperti kamera, handycam serta kartu indentitas di jalan tempat aksi berlangsung.

Setelah menggelar unjuk rasa yang menyita perhatian masyarakat di pusat ibu kota Kabupaten Aceh Selatan itu, para "kuli tinta" tersebut membubarkan diri dengan tertib.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009