Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu
Kayuagung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan dipastikan sudah sesuai prosedur.

Bupati OKI Iskandar diwakili Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKI Man Winardi, Kayuagung, Rabu, menyatakan hal tersebut untuk menanggapi tuduhan adanya dugaan maladministrasi penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP).

Ia menjelaskan bahwa izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada 2015 itu sudah sesuai prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 hektare (ha) tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer, dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.

"Izin di luar peta indikatif penundaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018),” kata Man.

Dia menjelaskan, berdasarkan identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel pada 30 November 2015 terhadap konfirmasi status lahan areal izin lokasi PT BHP dengan Peta RTRW Sumsel dan peta kawasan hutan dan konservasi perairan Sumsel, menyebut bahwa areal izin lokasi PT BHP berada pada areal penggunaan lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut dan hutan primer.

Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor S.413/IPSDH-3/2015 tanggal 10 Desember 2015, isinya berdasarkan hasil telaah peta indikatif penundaan pemberian izin baru sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tanggal 20 November 2015 bahwa areal izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) tidak termasuk dalam areal indikatif penundaan pemberian izin baru dengan fungsi APL.

Pemkab OKI pada 2015 lalu juga telah melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PPIB) sebagai salah satu pedoman pemberian izin baru.

Terhadap izin itu, menurutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dirjen Planologi dan Tata Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebut penertiban izin usaha terhadap kegiatan/usaha di luar peta indikatif penundaan izin baru dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku.

“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu,” kata dia.
Baca juga: Bupati OKI: Konflik lahan masyarakat Air Sugihan-PT SAML sudah mereda


Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI Dedy Kurniawan menambahkan atas perolehan izin lokasi itu, telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pembebasan (perolehan lahan) serta pembayaran pembebasan lahan (perolehan tanah) yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat yang berhak di Desa Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, dan Tulung Seluang.

“Per tanggal 31 Mei 2018 telah dilakukan proses perolehan tanah lebih dari 50 persen pada lahan yang termasuk dalam izin lokasi perusahaan kepada masyarakat yang berhak tanahnya masuk/berada di dalam izin lokasi,” kata Dedy.

Dedy menambahkan, atas perolehan tanah tersebut, PT BHP melakukan perpanjangan izin selama satu tahun dan berlaku hingga Mei/Juni 2019.

“Pada tahun 2019, PT BHP melakukan kegiatan perolehan lahan seluas sekitar 1.700 hektare (lahan inti seluas 1.190 hektare dan lahan plasma 510 hektare), dan terhadap sisa lahan 1.000 hektare dilakukan enclave. Total PT Bintang Harapan Palma telah melakukan perolehan lahan seluas 6.939 hektare (lahan inti dan lahan plasma)," kata dia.

Menurutnya, izin lokasi PT Bintang Harapan Palma saat ini telah habis masa berlakunya terhitung sejak Mei/Juni 2019. Karena itu perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan perolehan tanah (pembebasan lahan).

Sedangkan terhadap lahan yang telah diperoleh, apabila akan dilaksanakan pengolahan lahan/aktivitas fisik perkebunan termasuk juga pengolahan lahan pada lahan gambut memerlukan Amdal, Izin Lingkungan dan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Untuk menerbitkan HGU tersebut, ujar Dedy, pemohon mesti melengkapi data fisik dan data yuridis, termasuk juga data perolehan dan penguasaan tanah. Ditambah pernyataan lain bahwa yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa.

Terhadap pengaduan dugaan maladministrasi oleh Pemkab OKI atas penerbitan izin PT BHP ke Ombudsman Sumsel, Pemkab OKI siap jika dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Dishut Sumsel cegah karhutla lewat "Si Pakar Hutan"

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020