Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum Dea Tunggaesti menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Inpres untuk mendisiplinkan warga terkait penyebaran COVID-19 sudah tepat, sebab upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga harus didukung dasar hukum yang kokoh.

"Inilah saat mulai mengintensifkan penegakan aturan dan penerapan sanksi demi menekan angka penyebaran virus. Sejak Maret 2020, kita bertarung melawan COVID-19 tapi jumlah kasus positif terus bertambah. Tidak memadai jika hanya imbauan tentang mematuhi protokol kesehatan,” kata Dea, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.

Pengajar Program Magister Hukum Universitas Pancasila itu menegaskan urusan segenting pandemi ini tidak bisa sepenuhnya mengharapkan kesadaran pribadi.

Baca juga: Panglima TNI: Inpres disiplin protokol kesehatan untuk tekan COVID-19

Namun, kata kakak dari dokter Reisa Broto Asmoro itu, upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat secara pribadi harus dibantu tekanan dari ranah hukum.

"Sudah pas bahwa aturan detail diserahkan ke kepala daerah masing-masing, disesuaikan dengan kearifan lokal setempat. Intinya, jika ada pelanggaran protokol kesehatan, sanksi hukum sudah menanti," kata Dea.

Meski demikian, Dea meminta masyarakat tidak perlu risau dengan dengan kehadiran inpres tersebut, sebab selama mereka mematuhi protokol kesehatan maka tidak akan terkena sanksi.

Baca juga: Mahfud: Inpres untuk disiplinkan masyarakat patuhi protokol kesehatan

"Maksud inpres ini justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Upaya sosialisasi telah dilaksanakan berbulan-bulan. Sekarang saatnya memberikan sedikit penekanan agar kita semua, yakni warga, pelaku usaha, dan pengelola fasilitas umum makin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan," ujar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran itu.

Pada pekan ini, Presiden Jokowi menerbitkan instruksi baru untuk mendisiplinkan warga di era pandemi Covid-19, yakni Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Ketua MPR apresiasi Inpres peningkatan disiplin protokol kesehatan

Jokowi memerintahkan para kepala daerah untuk membikin aturan yang memuat kewajiban hingga sanksi kepada pelanggar protokol pencegahan Covid-19.

Sanksi yang harus diatur kepala daerah, berupa teguran lisan hingga tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Baca juga: Anggota DPR minta Mendagri monitor aturan turunan Inpres Nomor 6/2020

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020