Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang

  • Senin, 10 Agustus 2020 13:48 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul (kanan) menyaksikan pengambilan sumpah saksi ketika memimpin sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/8/2020). MK kembali menggelar sidang pascapenundaan saat dilakukannya sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Senin (27/7) lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2020). MK kembali menggelar sidang pascapenundaan saat dilakukannya sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Senin (27/7) lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Sejumlah hakim konstitusi bersiap mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8/2020). MK kembali menggelar sidang pascapenundaan saat dilakukannya sterilisasi guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Senin (27/7) lalu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait