Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, menarik aset yang masih dikuasai oleh ASN yang telah mutasi ke daerah lain maupun yang sudah pensiun.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Sorong, Selasa, mengatakan KPK mencatat sebanyak 38 unit kendaraan senilai Rp720 juta dan 21 unit rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Sorong masih dikuasai oleh ASN yang sudah dimutasi ke daerah lain.

Selain itu, katanya, aset Pemerintah Kabupaten Sorong yang masih dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun tercatat berupa kendaraan dinas sebanyak 78 unit dengan nilai Rp4,3 miliar dan rumah dinas berjumlah 22 unit.

Baca juga: KPK catat aset Pemkot Sorong senilai Rp8 miliar dikuasai pihak ketiga

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Sorong memiliki aset tanah dan bangunan yang tercatat total berjumlah 961 bidang senilai Rp921,5 miliar. Dari 961 bidang tersebut, yang sudah bersertifikat baru 85 bidang atau 8,8 persen.

Karena itu, dia berharap agar Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan pembenahan tata kelola manajemen aset daerah.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, yang memberikan keterangan terpisah, mengaku bahwa masih banyak aset rumah dan kendaraan dinas yang dikuasai oleh ASN yang sudah mutasi ke daerah lain maupun yang sudah pensiun.

Ia mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan koordinasi dan supervisi dengan Pemerintah Kabupaten Sorong guna pembenahan tata kelola manajemen aset daerah.

"Pemerintah Kabupaten Sorong akan akan melakukan pendataan kembali aset daerah serta melakukan pembenahan tata kelola manajemen aset daerah lebih baik lagi," katanya,

Baca juga: KPK apresiasi penyerahan aset RSUD Rp98 miliar ke Kota Sorong

Baca juga: Pemkab Tangerang data ulang aset yang dimanfaatkan pihak lain

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020