Kami sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan untuk mencari titik temu RUU Cipta Kerja untuk kemajuan bersama
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

"Kami sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas kluster ketenagakerjaan untuk mencari titik temu RUU Cipta Kerja untuk kemajuan bersama," kata Dasco usai menerima perwakilan KSPI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan tim kerja tersebut akan mulai efektif bekerja mulai tanggal 18 Agustus hingga selesai.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi urgen untuk diselesaikan
Baca juga: Sahroni: Polri sudah mumpuni tangani aksi terorisme

Dia mengatakan dirinya bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menemui perwakilan KSPI yang memiliki jumlah anggota signifikan dari kalangan buruh

"KSPI yang memiliki anggota sebesar 75 persen dari total pekerja di Indonesia itu telah memberikan masukan terhadap DPR terkait RUU Ciptaker," ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya setuju dibentuk Tim Kerja Bersama tersebut yang nanti akan diawasi langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan akan membahas pasal demi pasal dalam RUU Ciptaker.

Dia mengapresiasi langkah DPR yang akan membentuk tim kerja bersama tersebut patut diapresiasi karena memberi ruang dan membuka harapan terkait aspirasi kalangan buruh mengenai RUU Ciptaker.

"Istilah kami ini benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh didengar agar RUU Ciptaker khususnya kluster ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh," ujarnya.

Menurut dia, kalau dalam diskusi di Tim Kerja Bersama itu diputuskan bahwa kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker maka harus dijalankan.

Namun menurut dia, kalau kluster tersebut harus tetap ada maka jangan sampai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direduksi.

"Lalu dalam tim tersebut mendiskusikan hal-hal lain yang belum diatur dalam UU Tenaga Kerja untuk didiskusikan misalnya terkait ekonomi digital, pekerja paruh waktu, dan 'unskill worker'," katanya.

Baca juga: DPR: Pengurangan bandara internasional berpotensi rugikan daerah
Baca juga: DPR minta perjanjian dagang lindungi industri domestik


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020