Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi dua dari tiga saksi yang memberikan keterangan pada sidang kasus penembakan terhadap dua mahasiswa Universitas Halu Oleo I Randi dan M Yusuf Kardawi.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangannya, Kamis, mengatakan, LPSK mengawal para saksi yang menjadi terlindung dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, termasuk pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar secara virtual.

"Pemberian kesaksian melalui virtual, tetapi LPSK tetap memastikan keamanan dan kenyamanan mereka bersaksi," ucap Nasution.

Baca juga: Bukti penembakan dua mahasiswa UHO diuji di Belanda dan Australia

Dengan perlindungan LPSK, diharapkan proses persidangan perkara tewasnya dua mahasiswa UHO saat berdemonstrasi September 2019 lalu dapat terungkap.

Para saksi yang merupakan terlindung LPSK adalah IM dan Z, seorang saksi lainnya yang memberikan keterangan berinisial AA.

Para saksi disebutnya memberikan keterangan melalui video konferensi dari ruang Aula Kejari Kendari, sementara persidangan dengan terdakwa Abdul Malik tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu keterangan saksi yang mendapat perhatian adalah menurut kesaksian saksi Z, pada saat BAP yang kedua, dirinya merasa ditekan dan diarahkan untuk menunjuk salah satu foto dari beberapa foto yg diperlihatkan.

Baca juga: Mahasiswa demo tuntut tetapkan tersangka penembakan mahasiswa UHO

Selain itu, Z juga menyatakan tidak begitu jelas melihat ciri-ciri orang yang memegang senjata. Hanya saja dia yakin orang yang memegang senjata tidak memakai seragam polisi. Selain menceritakan peristiwa kematian Randi, Z juga menerangkan dirinya melihat sosok tubuh Yusuf tergeletak di depan gerbang kantor Disnakertrans Sultra.

Sebagaimana diketahui, Randi diduga tertembak saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis 29 September 2019. Di tubuhnya ditemukan luka bekas tembakan di bagian dada. Sementara Yusuf juga harus kehilangan nyawanya saat berada di lokasi aksi dengan luka di bagian kepala.

 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020