Yogyakarta (ANTARA) - Pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta kini dapat melakukan “self assessment” terhadap penerapan protokol COVID-19 yang sudah dijalankan dengan mengakses aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pariwisata setempat.

“Tujuannya, supaya ada standar penerapan protokol kesehatan di tempat usaha pariwisata. Nantinya, tempat wisata yang memenuhi syarat protokol kesehatan akan memperoleh stiker tersertifikasi,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto dihubungi di Yogyakarta, Kamis malam.

Untuk sementara ini, lanjut Edi, pelaku pariwisata yang bisa mengakses aplikasi “self assessment” untuk kemudian mengajukan verifikasi ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta baru meliputi tiga jenis usaha, yaitu objek dan destinasi wisata, jasa akomodasi dan perhotelan, serta usaha makanan dan minuman.

Baca juga: Kawasan Gunung Soputan diusulkan jadi objek wisata nasional

Pelaku usaha cukup mengakses laman pariwisata.jogjakota.go.id kemudian mengunduh formulir yang tersedia secara daring dan mengisi pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dengan sebenar-benarnya.

“Pertanyaan tersebut dalam bentuk ‘check list’. Pertanyaannya pun hanya ya atau tidak. Pelaku usaha harus mengisi jawaban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Formulir yang telah ditempel materai dan bertandatangan tersebut kemudian disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan.

“Akan ada tim yang melakukan verifikasi di lapangan. Kami bekerjasama dengan Gugus Tugas COVID-19 di kecamatan, Puskesmas, Satpol PP serta BPBD untuk melakukan verifikasi,” katanya.

Jika protokol kesehatan yang diterapkan sudah memenuhi nilai minimal yang ditetapkan, maka pelaku usaha tersebut akan memperoleh rekomendasi dan stiker yang menyatakan bahwa usaha tersebut telah tersertifikasi.

Baca juga: Ketua MPR cermati protokol kesehatan di destinasi wisata
Baca juga: Kabupaten Gianyar tambah empat desa wisata

“Seluruh proses verifikasi diperkirakan membutuhkan waktu maksimal tujuh hari. Tetapi, kami akan usahakan bisa diselesaikan lebih cepat,” katanya.

Edi berharap, pelaku usaha pariwisata di Kota Yogyakarta dapat memenuhi ketentuan tersebut karena saat ini sudah ada standar yang ketat terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan di tempat usaha.

Sebelum kebijakan tersebut ditetapkan, Edi mengatakan sudah ada sembilan tempat usaha yang mengajukan verifikasi. “Karena ada kebijakan baru, maka tempat usaha tersebut harus mengajukan ulang,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta di Yogyakarta setidaknya terdapat 92 hotel berbintang, 585 hotel nonbintang, 307 restoran, dan 34 objek wisata yang sudah mengantongi tanda daftar usaha pariwisata.

Sementara itu, Anggota Satgas COVID-19 PHRI DIY Iwan Ridwan mengatakan, penetapan indikator “self assessment” protokol kesehatan tersebut disusun bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha.

“Saya kira tidak akan memberatkan karena parameter yang disusun pun hampir sama dengan parameter yang sebelumnya sudah kami pedomani. Tentu saja kami mendukung kebijakan ini,” katanya.

Iwan mengatakan, sudah menyampaikan kebijakan mengenai “self assesment” protokol kesehatan tersebut ke anggota PHRI khususnya yang berada di Kota Yogyakarta dan berharap seluruh anggota bisa mengikuti kebijakan tersebut.

Baca juga: Homestay Desa Wisata Torosiaje Gorontalo terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Objek Wisata Curup Kambas di OKU dibuka
Baca juga: Bamsoet minta pemandu edukasi turis jalankan protokol kesehatan


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020