Jakarta (ANTARA) - Puskesmas Kemayoran melakukan tes usap massal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tindakan lanjutan dari pelacakan kasus (tracing) kontak erat dari seorang hakim yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Swab test hari ini kami adakan di Pengadilan Jakarta Pusat karena ada permintaan dari pihak pengadilan. Jadi mereka mengajukan nama dan ada 33 orang (yang dites)," ujar Kepala Puskesmas Kecamatan Kemayoran Buana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Buana mengatakan pihaknya juga turut melakukan pengetesan dengan metode swab (usap) kepada pedagang UMKM yang ada di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kebetulan di samping itu ada UMKM, kami sekalian saja tes mereka. Karena faktor lingkungannya yang cukup dekat," ujar Buana.

Diperkirakan ada sebanyak 86 pedagang UMKM yang ikut serta dalam pengetesan COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

Hasil tes usap itu diperkirakan keluar dalam waktu lima hari mengingat padatnya kegiatan pemeriksaan sampel di laboratorium yang dirujuk oleh Puskesmas Kemayoran.

"Hasilnya kami usahakan kurang dari lima hari sudah keluar. Nah selama menunggu hasil itu kami harapkan ada isolasi mandiri dari orang yang ikut tes di sini," ujar Buana.

Baca juga: PN Jakarta Pusat ajukan permohonan tes usap massal ke Dinkes DKI
Baca juga: Kegiatan persidangan di PN Jakpus tetap normal


Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono membenarkan adanya pemeriksaan usap massal di lingkungan kerjanya.

"Iya memang ada (swab test), itu tindak lanjut dari penemuan satu orang hakim kami yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ini kami pun jadinya menutup kegiatan di PN Jakpus dan kami semua work from home,"ujar Bambang saat dihubungi.

Sebelumnya, pada Rabu (19/8), satu hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif COVID-19. Meski demikian tidak dilakukan penghentian kegiatan ataupun penutupan akses di Gedung yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat itu.

"(Kegiatan) masih tetap berjalan namun dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi, Rabu.

Bambang mengatakan hasil dari hakim yang positif COVID-19 itu baru diketahui pada Selasa (18/7) kemarin seusai hakim yang bersangkutan melakukan pemeriksaan tes usap.

Usai mengetahui hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun dengan segera meminta penyemprotan disinfektan segera dilakukan di Gedung Pengadilan itu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020