Jenewa (ANTARA) - Pakar HAM PBB mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru yang diberlakukan di Hong Kong "melanggar hak-hak fundamental tertentu".

Mereka juga menyuarakan keprihatinan bahwa UU tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengadili para pegiat politik di kota bekas koloni Inggris tersebut.

Melalui surat bersama yang jarang terjadi dan dirilis pada Jumat, 48 jam setelah dilayangkan kepada pemerintah China, itu para pakar juga mengatakan ketentuan UU baru tampaknya menggerogoti independensi hakim dan pengacara Hong Kong,
juga hak kebebasan berekspresi.

"Surat terbuka" itu mencerminkan analisis hukum terperinci mengenai UU keamanan nasional, yang diberlakukan terhadap Hong Kong pada 30 Juni dan telah menuai kritik dari PBB sebelum diterapkan.

Sumber: Reuters

Baca juga: AS jatuhkan sanksi kepada Carrie Lam dan pejabat Hong Kong lainnya

Baca juga: Pemerintah Trump mulai lucuti hak istimewa Hong Kong

Baca juga: Inggris sebut UU keamanan nasional langgar Deklarasi Hong Kong


 

Menlu: Indonesia terus upayakan perdamaian dunia di tengah pandemi

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020