Simpang Empat,- (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

"Berkas dari lima pasangan bakal calon itu memenuhi syarat setelah diverifikasi dan diberikan tanda terima kepada masing-masing pasangan bakal calon tersebut," kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis didampingi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Misdarliah di Simpang Empat, Minggu.

Baca juga: Mulyadi -Ali Mukhni jadi pasangan keempat datangi KPU Sumbar
Baca juga: Petahana Mojokerto daftar ke KPU naik sepeda


Ia mengatakan lima pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat itu adalah Yulianto-Syafrial, yang didukung oleh Partai Demokrat (6 kursi) dan Nasdem (3 kursi) yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik masing-masing.

Kemudian Hamsuardi- Risnawanto, yang didukung oleh Partai PAN (4 kursi), PKS (3 kursi), dan PDI.P (4 kursi) yang dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik masing-masing.

Selanjutnya Agus Susanto- Rommy Candra dari jalur perseorangan.

Keempat Maryanto- Yulisman, yang didukung oleh Partai Gerindra (7 kursi) dan Partai PBB (1 kursi). Keempat pasangan itu mendaftar pada Jumat (4/8).

Pada hari kedua tanggal 5 September 2020, Pasangan Erick Hariyona- Syawal Suro mendaftar ke KPU yang didukung oleh Partai Golkar (5 kursi), PPP (2 kursi), Perindo (1 kursi) dan PKB (2 kursi) yanf m dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik masing-masing.

"Pada hari terakhir pendaftaran hari ini 6 September 2020, KPU tetap membuka sampai pukul 24.00 WIB. Walaupun secara hitungan jumlah kursi partai politik sudah tidak lengkap lagi untuk mengajukan calon," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan tahapan selanjutnya adalah pengumuman dokumen pasangan całon diłaman webside KPU Pasaman Barat untuk memperoleh tanggapan mulai tanggal 4 sampai 8 September 2020.

Kemudian pemeriksaan kesehatan mulai 4 sampai 11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 sampai 12 September 2020 dan verifikasi syarat całon 6 sampai 12 September 2020.

Selanjutnya pemberitahuan hasil verifikasi 13 sampai dengan 14 September 2020, penyerahan dokumen perbaikan syarat całon 14 sampai 16 September 2020, pengumuman dokumen perbaikan syarat całon di łaman KPU 14 sampai 22 September 2020.

"Verifikasi dokumen perbaikan 16 sampai 22 September 2020. Penetapan pasangan całon adalah 23 September 2020, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan całon 24 September 2020 dan masa kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020," jelasnya.

Baca juga: KPU Mukomuko bentuk satgas khusus pencegahan COVID-19
Baca juga: Masyarakat jangan dibuat resah pernyataan politis jelang Pilkada 2020

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020