Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK RI.

Dalam sidang secara virtual, kedua terdakwa masing-masing mantan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (55) dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi (50) mengikuti persidangan dari Lapas Pakjo Palembang.

Persidangan keduanya dipimpin hakim ketua, Erma Suharti yang sebelumnya memutuskan pidana kepada dua terpidana dalam kasus yang sama, sedangkan JPU KPK Anuar Dwi Nugroho dan Muhammad Ridwan membacakan dakwaan setebal 25 halaman kepada dua terdakwa secara terpisah.

Baca juga: KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR
Baca juga: KPK tangkap dua tersangka pengembangan kasus Bupati Muara Enim


Dalam dakwaan tersebut keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang, yakni atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, Kabid Jalan Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

"Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi dalam memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 Miliar," kata JPU KPK, Januar saat membacakan dakwaan dari Jakarta.

Suap dari Roby kepada Aries HB dan Ramlan dimaksudkan agar Roby mendapatkan 16 paket proyek yang bersumber dari dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun anggaran 2019.

Dari total Rp130 Miliar yang disediakan tersebut, Roby telah menyiapkan Rp22 Miliar sebagai komitmen fee 15 persen yang dibagikannya 10 persen untuk mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Adapun pemberian fee 5% sisanya dibagikan kepada Elfn MZ Muchtar selaku PPK sebesar Rp2.695.000.000, lanjut JPU, kemudian untuk terdakwa Ramlan selaku PLT Kepala Dinas PUPR saat itu diberikan Rp1.115.000.000.

Lalu kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV diberikan fee sejumlah Rp1.510.000.000 dan kepada terdakwa Aries HB selalu ketua DPRD Muara Enim diberikan fee sebesar Rp3.031.000.000.

JPU KPK menjerat keduanya dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa Aries HB melalui penasehat hukumnya, Darmadi Djufri dan terdakwa Ramlan Suryadi melalui penasehat hukumnya, Husni Chandra sama-sama tidak mengajukan eksepsi (pembelaan).

"Oleh karena tidak mengajukan eksepsi, maka persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/9) dengan agenda menghadirkan para saksi dari JPU KPK," kata hakim ketua Erma Suharti menutup sidang.

Baca juga: Aries HB siap jalani sidang di PN Palembang

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020